Kasus Hambalang
Saksi Bantah Pegang Kunci Brangkas Sumbangan Untuk Anas
Dalam dakwaan terhadap Anas, Jaksa KPK menyebut brangkas tersebut disimpan tim kampanye di lantai tiga Apartemen Senayan City
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Staf Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Eva Ompita Soraya membantah memegang kunci brankas berisi uang hasil sumbangan dari para petinggi Partai Demokrat guna memenangkan Anas Urbaningrum menjadi ketua umum di konres tahun 2010.
Dalam dakwaan terhadap Anas, Jaksa KPK menyebut brangkas tersebut disimpan tim kampanye di lantai tiga Apartemen Senayan City.
"Di Apartemen Sency tidak ada berangkas. Yang ada justru di ruangan Nazaruddin. Ada 3 berangkas," kata Eva memberi kesaksian dalam persidangan lanjutan Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (25/8/2014).
Eva menuturkan, sepengetahuannya ruangan di lantai tiga Apartemen Sency sengaja disewa bukan untuk dijadikan posko pemenangan Anas.
"Sency apartemen Nazar, bukan posko pemenangan Anas," tegasnya.
Eva juga membantah bersama Aan Ihyauddin mengambil uang dari Yulianis, dan kemudian membagikan uang tersebut kepada para pengurus DPC Partai Demokat sebagai 'pelicin' untuk memilih Anas dalam Kongres Demokrat yang berlangsung di Bandung, tahun 2010.
Aan merupakan sopir Nazaruddin, sementara Yulianis merupakan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin.
"Aan tidak pernah mengambil uang bersama saya dari Yulianis, kemudian diserahkan kepada ketua DPC-DPC," imbuhnya.
Saat dilihatkan barang bukti oleh Jaksa, Eva mengatakan bon-bon dan kwitansi yang diperlihatkan bukan tanda tangannya. Eva juga tegaskan tidak pernah berhubungan baik langsung ataupun tidak langsung dengan Anas Urbaningrum.