Kamis, 2 Oktober 2025

Calon Presiden 2014

Empat Alasan MK Menolak Gugatan Prabowo - Hatta

Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden yang dimohonkan pasangan pasangan Prabowo-Hatta

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Domu D. Ambarita
Tribunnews/Dany Permana
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva mengetuk palu usai memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). MK menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak semua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
(Baca: BREAKING NEWS: MK Menolak Seluruh Gugatan Prabowo-Hatta)

Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak satu pun dalil Prabowo-Hatta yang terbukti dalam persidangan. Berikut ini empat alasan MK menolak permohonan Prabowo -Hatta:

Tuntutan Pertama
Pembukaan kotak suara oleh KPU merupakan suatu bentuk pelanggaran pemilu.

Putusan MK
Pembukaan kotak suara sah. Pembukaan dilakukan guna mencari alat bukti untuk memberikan jawaban atas sengketa yang diajukan Prabowo-Hatta.

Alasan MK
Pembukaan kotak suara disaksikan aparat kepolisian, Bawaslu, dan saksi masing-masing capres dan hasilnya dicatat di dalam berita acara.

Tuntutan Kedua
Hitungan KPU tidak sah. Meminta penetapan Prabowo-Hatta sebagai pemenang karena meraih 67.139.153 suara sedangkan Jokowi-JK 66.435.124 suara. Sedangkan hasil hitungan KPU, Prabowo-Hatta 62.576.444, Jokowi-JK 70.997.833
(Baca: JK Ajak Prabowo-Hatta Sudahi Perbedaan)

Putusan MK
Ditolak

Alasan MK
Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah kalau suara Prabowo-Hatta berkurang dan suara Jokowi-JK bertambah

Tuntutan Ketiga
Penyalahgunaan daftar pemilih khusus, daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb)

Putusan MK
Tidak Terbukti

Alasan MK
Dalil tidak relevan. MK juga menilai penggunaan DPK, DPTb, dan DPKTb tidak melanggar konstitusi.

Tuntutan Keempat
Mobilisasi pemilih DPKTb

Putusan MK
Tidak Terbukti

Alasan MK
Tidak ada bukti mobilisasi pemilih yang masuk dalam DPK, DPTb, dan DPKTb untuk memilih salah satu pasangan sehingga merugikan pasangan lain.
(Baca: Pertimbangan MK Menolak Seluruh Isi Gugatan Prabowo-Hatta)

(tribunnews/eri k sinaga)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved