Sabtu, 4 Oktober 2025

Prahara Partai Golkar

Suhardiman dan Zainal Bintang Tak Berhak Mendesak Percepatan Munas Golkar

Yang berhak mendesak percepatan Munas Golkar adalah para ketua DPD dan DPC. Pendiri partai seperti Suhardiman sudah tak berhak. Kata Hajriyanto.

Ist
Aburizal Bakrie 

Laporan Nurmulia R Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Hajriyanto Y.Thohari menegaskan, yang bisa memaksa partai untuk mempercepat Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar, adalah para pemegang hak suara seperti Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Kepada wartawan usai menghadiri acara halal bihalal di kantor DPP Partai Golkar, di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (20/8/2014), Hajriyanto mengatakan tidak bisa seorang pendiri seperti Suhardiman maupun Zainal Bintang mengirim surat untuk memaksa percepatan Munas. Atau dengan memberikan pernyataan kepada media seperti yang dilakukan selama ini.

"Permintaan itu harus tertulis dari mereka yang memiliki hak untuk munas dipercepat. Kalau mengacu pernyataan di media, kan tidak bisa dong," katanya.

Di Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kata Hajriyanto sudah diatur, soal permintaan digelarnya Munas, dan hal itu mensyaratkan dukungan dari 2/3 pemegang hak suara.

Kader Partai Golkar yang mengaku sudah mengirimkan surat desakan ke DPP adalah Ketua Koordinator Eksponen Ormas Tri Karya Golkar, Zainal Bintang, serta pendiri Partai Golkar, Suhardiman.

Keduanya menganggap ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie atau yang akrab dipanggil Ical telah melakukan banyak kesalahan, sehingga layak diganti melalui mekanisme Munas.

Kesalahan tersebut antara lain Ical gagal maju sebagai calon presiden (capres) pada pemilu presiden 2014. Kebijakan Ical untuk tidak mendukung mantan Ketua DPP Partai Golkar, Jusuf Kalla (JK) yang maju sebagai Wakil Presiden menemani Joko Widodo (Jokowi), juga dianggap kesalahan besar. Terlebih Ical memecat kader-kadernya yang nekad mendukung pasangan tersebut.

Partai Golkar melalui kebijakan Ical telah melabuhkan dukungannya ke Koalisi Merah Putih, yang mengusung Prabowo Subianto - Hatta Rajasa. Kader-kader yang berharap dipercepat menuding Ical mengambil keputusan tersebut secara sepihak, tanpa melalui mekanisme yang tepat.

Di AD/ART Partai Golkar diatur soal masa jabatan Ketua Umum DPP selama lima tahun. Masa jabatan Ical genam lima tahun pada Oktober mendatang. Namun Ical berpegang teguh pada rekomendasi Munas VIII pada 2009 lalu, yang menginstruksikan agar Munas digelar 2015.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved