Minggu, 5 Oktober 2025

Prahara Partai Golkar

Golkar Siap Layani Gugatan Nusron Cs Sebesar Rp1 Triliun

Partai Golkar dan Pak Aburizal Bakrie siap melayani gugatan tersebut

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Dany Permana
Prabowo Subianto berbincang dengan Ketua Umum Golkar, Aburizal Bakrie (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan politisi Golkar Nusron Wahid, Agus Gumiwang dan Poempida Hidayatullah menggugat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Aburizal Bakrie, sebesar Rp 1 Triliun. Partai Golkar menyatakan siap melayani gugatan tersebut.

"Partai Golkar dan Pak Aburizal Bakrie siap melayani gugatan tersebut," kata Wasekjen Lalu Mara Satriawangsa ketika dikonfirmasi, Rabu (20/8/2014).

Lalu Mara mengatakan keputusan pemecatan tersebut diambil setelah melalui proses panjang. Lalu Mara juga mempertanyakan gugatan tersebut.

"Dulu statemennya pada siap dipecat. Kok sekarang, begitu keputusan sudah di ambil, tidak siap?" ujar Lalu Mara.

Sebelumnya diberitakan, Nusron Wahid, Agus Gumiwang dan Poempida Hidayatullah, tiga orang mantan kader Partai Golkar akan menggugat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Aburizal Bakrie, atau yang akrab dipanggil Ical atau ARB, sebesar Rp 1 Triliun.

Nusron dalam jumpa persnya di Restoran Sari Kuring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014), menyebutkan bahwa pihaknya akan menggugat Ical dengan tuduhan telah melakukan kebohongan publik, pencemaran nama baik dan perbuatan melawan hukum.

"Kalau kita menang, uangnya tidak akan kita bawa pulang. Kita akan sumbangkan ke Lapindo, dan sisanya akan kita berikan untuk merealisasikan janji pak ARB di Munas Riau," katanya.

Lapindo yang ia maksud adalah kasus di Sidoarjo, Jawa Timur, di mana salah satu perusahaan gas milik Ical telah menyebabkan sejumlah kampung terendam lumpur. Sedangkan janji Ical di Musyawarah Nasional (Munas) di Riau 2009 lalu, adalah membangun kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved