Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Anas Urbaningrum

Saksi Kembali Patahkan Dakwaan Jaksa KPK

Dakwaan tersebut mengenai Apartemen Senayan City yang disebutkan jaksa sebagai salah satu posko pemenangan Anas

Penulis: Edwin Firdaus
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (kiri) menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi politisi Partai Demokrat, Saan Mustopa (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora, Andi Mallarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi kembali patahkan dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anas Urbaningrum.

Dakwaan tersebut mengenai Apartemen Senayan City yang disebutkan jaksa sebagai salah satu posko pemenangan Anas saat maju menjadi ketua umum di Kongres Demokrat Mei 2010 lalu. Saksi tersebut adalah mantan Tenaga Ahli M. Nazaruddin di DPR RI, Nuril Anwar.

"Apartemen itu disewa Nazar. Lebih banyak (digunakan) urusan bisnis. Saya sempat datang dua kali, tapi kosong, " kata Nuril saat bersaksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Nuril mengaku pernah datang dua kali ke apartemen itu. Biasanya, setelah adzan maghrib atau selepas melaksanakan pekerjaannya di Gedung DPR RI, yang kebetulan letaknya tak jauh dari sana.

"Saat saya datang tak ada orang," kata Staf Fraksi partai Demokrat di DPR RI itu.

Walau begitu, Nuril mengaku tak pernah lama-lama di apartemen tersebut. Dia lebih banyak berada di pusat perbelanjaan yang terletak di kawasan apartemen.

Sementara saat ditanyakan mengenai apartemen Ritz Charlton, Nuril mengklaim tak mengetahuinya.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, Anas menjadikan apartemen Senayan City dan Ritz Chalton sebagai posko. Dimana
disitu dikumpulkan seluruh Ketua DPC untuk mendukung Anas. Juga disebutkan soal rentetan penerimaan duit Rp 84,515 miliar dan US$ 36,070 yang digunakan untuk persiapan pencalonan Anas sebagai Ketum Demokrat pada tahun 2010.

Total uang yang diterima itu digunakan antara lain untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen
Senayan City Residence yang disewa 6 bulan pada 18 Januari 2010-17 Juli 2010 sebesar US$ 30,900 dan Posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place untuk penggunaan tanggal 12 April-26 Mei 2010 sebesar US$ 5,170.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved