Selasa, 30 September 2025

Sidang Akil Mochtar

Akil Mochtar Ajukan Gugatan ke MK

"Ya, kemarin sudah didaftar di MK," tegas Penasihat Hukum Akil, Adardam Achyar saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (12/8/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menjalani sidang dengan agenda putusan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada di MK, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Akil divonis hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pencucian uang, Akil Mochtar mengajukan gugatan judicial review atas Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Gugatan itu sudah didaftarkan ke MK sejak Senin (11/8/2014) kemarin. "Ya, kemarin sudah didaftar di MK," tegas Penasihat Hukum Akil, Adardam Achyar saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (12/8/2014).

Menurut Adardam, ada sejumlah gugatan yang diajukan. Salah satu pokok gugatan, kata dia, adalah soal kewenangan KPK dalam menuntut perkara TPPU. "Antara lain itu," tegasnya.

Namun, dia enggan merinci lebih lanjut tentang apa saja yang digugat. Semua gugatan itu, terang Adardam, sudah dituangkan dalam permohonan gugatan yang didaftarkan. Dia pun meminta pokok gugatan ditanyaka ke MK.

"Permohonannya ada 40an lembar, tanya ke MK saja," ujarnya.

Diketahui, Akil sudah divonis bersalah dan dipidana penjara selama seumur hidup atas kasus suap dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor. Akil kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Saat ini, PT DKI Jakarta belum memutus banding yang diajukan Akil.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan