Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Andi Merasa Tak Pernah Terima Uang Hambalang

"Ya sekali lagi saya mengatakan, siapa yang berbuat, yang bertanggung jawab," kata Andi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2014). Andi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olah raga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng, kecewa divonis hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Sebab ia merasa tidak pernah menerima uang dari rekanan proyek sebesar Rp4 miliar dan 550 ribu dollar Amerika Serikat melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel. Andi menilai tak seharusnya menanggung pidana tersebut.

"Dalam perkara pidana, ya siapa yang berbuat yang bertanggung jawab. Tidak bisa adiknya berbuat, lalu dia bertanggung jawab," kata Andi usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Namun saat dimintai pendapat apakah dia ingin Choel segera diseret ke proses penyidikan? Andi tidak menjawab jelas. "Ya sekali lagi saya mengatakan, siapa yang berbuat, yang bertanggung jawab," kata Andi.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Haswandi mengatakan Andi terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri melalui Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng sebesar Rp4 miliar dan 550 ribu dollar AS.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved