Hak Imunitas DPR, Kemunduran Bagi Demokrasi di Indonesia
Koalisi Masyarakat Sipil menilai adanya Hak Imunitas dalam Pasal 224 RUU MD3 adalah kemunduran bagi demokrasi di Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menilai adanya Hak Imunitas dalam Pasal 224 RUU MD3 adalah kemunduran bagi demokrasi di Indonesia.
Demikian disampaikan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari TII Ibrahim Fahmy Badoh di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (13/7/2014).
Menurut Ibrahim, hak imunitas yang dimiliki anggota DPR menjadi celah bagi mereka menghindari penegakan hukum. Ia mengatakan RUU MD3 pasal 224 ayat 4 berpotensi mengancam anggota DPR yang kritis terhadap situasi maupun kebijakan internal.
"Khususnya jika ada penyalahgunaan fungsi, wewenang dan tugas dalam rapat tertutup DPR," ujarnya.
Selain itu, dalam ketentuan ayat 5 menimbulkan kompleksitas dalam menentukan tafsir dan batasan tehadap definisi pelaksanaan tugas dan wewenang.
"Akibatnya kompleksitas itu sendiri akan menyulitkan Mahkamah Kehormatan dalam menentukan ada atau tidaknya hubungan dugaan anggota DPR melakukan tindak pidana dengan pelaksanaan tugas dan wewenang," kata Ibrahim.
Selain itu, katanya, posisi Mahkamah Kehormatan yang tidak independen akan menjadikan penilaian sangat subyektif dan mengalami konflik kepentingan.
"Kami sangat merasakan hak imunitas dan pembentukan Mahkamah Kehormatan DPR mengendurkan upaya penindakan korupsi," ujar Ibrahim.