Rabu, 1 Oktober 2025

Sidang Akil Mochtar

Akil Siap Dengarkan Vonis Hakim Pengadilan Tipikor

Rencananya Akil akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada siang ini

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Atut Chosiyah (kiri) menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mantan Ketua Mahkamah Akil Mochtar (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/6/2014). Atut didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memasuki babak akhir hari ini, Senin (30/6/2014). Rencananya Akil akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada siang ini.

Penasihat Hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan, kliennya siap menghadapi vonis tersebut. Dia pun mengaku tak ada persiapan khusus dari Akil. "Persiapannya hanya doa saja," kata Adardam dalam pesan singkatnya.

Terkait vonis yang bertepatan dengan bulan Ramadhan ini, Adardam berharap agar dibukakan pintu maaf dan keadilan dari Tuhan untuk kliennya.

"Semoga di awal Ramadhan ini Allah membukakan pintu maaf dan keadilan buat Pak Akil," katanya.

Akil Mochtar sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Mantan Ketua MK itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK. Jaksa juga menilai Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Jaksa juga menuntut mantan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar tersebut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved