Sidang Akil Mochtar
Akil Siap Dengarkan Vonis Hakim Pengadilan Tipikor
Rencananya Akil akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada siang ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memasuki babak akhir hari ini, Senin (30/6/2014). Rencananya Akil akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada siang ini.
Penasihat Hukum Akil, Adardam Achyar mengatakan, kliennya siap menghadapi vonis tersebut. Dia pun mengaku tak ada persiapan khusus dari Akil. "Persiapannya hanya doa saja," kata Adardam dalam pesan singkatnya.
Terkait vonis yang bertepatan dengan bulan Ramadhan ini, Adardam berharap agar dibukakan pintu maaf dan keadilan dari Tuhan untuk kliennya.
"Semoga di awal Ramadhan ini Allah membukakan pintu maaf dan keadilan buat Pak Akil," katanya.
Akil Mochtar sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Mantan Ketua MK itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK. Jaksa juga menilai Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Jaksa juga menuntut mantan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar tersebut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum.