Selasa, 30 September 2025

Unika Soegijapranata Semarang Bakal Membedah Pengadilan HAM

Pembahasan ini menjadi penting karena dalam prakteknya selama ini, saksi dan korban seringkali enggan dan merasa takut untuk bersaksi di persidangan.

Editor: Rendy Sadikin
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Aktivis dan simpatisan Koalisi Masyarakat Sipil Tanpa Militer berunjuk rasa di depan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/5). Mereka antara lain mendesak kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut pelaku pelanggar hak asasi manusia, seperti pada kasus penculikan aktivis pads Mei 1998 dan pembunuhan aktivis Munir. Kompas/Heru Sri Kumoro 23-05-2014 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Unika Soegijapranata Semarang akan menggelar seminar tentang pengadilan Hak Asasi Manusia di Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata pada Kamis 26 Juni 2014 nanti.

Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, seminar digelar untuk melihat penegakan pelanggaran HAM yang selama ini menjadi parameter awal yang akan menunjukkan seberapa jauh keseriusan Pemerintah Indonesia untuk melindungi dan memajukan HAM.

Pasalnya hak fundamental setiap orang atas peradilan yang adil dijamin oleh Konstitusi, sehingga Negara harus mewujudkan peradilan yang kompeten, independen, dan imparsial, termasuk pada proses peradilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran berat HAM.

Seminar ini akan diawali dengan keynote speaker Wakil Menteri Hukum dan HAM - Prof. Dr. Deny Indrayana,SH.,LL.M yang akan menyampaikan tentang Kebijakan Negara dalam Menjamin dan Melindungi HAM.

Pembahasan menyusul adalah contoh penegakan HAM pada Pengadilan Internasional yang akan disampaikan oleh Grant Niemann, seorang jaksa internasional pada pengadilan internasional untuk kasus Yugoslavia.

Grant Niemann yang juga merupakan dosen dari Flinders Law School Australia ini akan menguraikan tentang jenis-jenis kejahatan kemanusiaan apa saja yang ditangani oleh Pengadilan Pidana Internasional.

Seperti persoalan genosida, kejahatan perang, penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dalam tahanan, dan akan menjelaskan juga bagaimana membuktikan semua kejahatan terebut dalam sidang pengadilan internasional.

Pembicara lain, Jerome Fontana, Wakil ketua Delegasi International Committee of the Red Cross, juga akan membahas dari sisi terdakwa yang sedang ditahan untuk memastikan bahwa mereka diperlakukan secara bermartabat dan manusiawi. Keduanya akan berbicara dalam konteks internasional.

Sementara dalam konteks nasional, Dr. Trihoni Nalesti Dewi dosen hukum humaniter Unika Soegijapranata akan membahas kondisi terkini penegakan pelanggaran HAM melalui Pengadilan HAM di Indonesia, serta menggaris bawahi beberapa kelemahan baik dalam hal regulasi, institusi, maupun pelaksanaannya.

Pembahasan ini akan disambut oleh Dr. Ansori Sinungan, Wakil Ketua KOMNAS HAM yang akan menyoal tentang kewenangan Komnas HAM yang sangat terbatas dalam pelaksanaan Pengadilan HAM di Indonesia.

Hal ini jauh berbeda dengan kewenangan KPK dalam pelaksanaan tugas pro justisia, sekalipun dalam hal alas hukum dan kelembagaan keduanya sama dibentuk berdasarkan undang-undang.

Pembahasan terakhir adalah Abdul Haris Semendawai, Ketua LPSK yang akan membahas tentang praktek dan strategi perlindungan saksi dan korban pada Pengadilan HAM.

Pembahasan ini menjadi penting karena dalam prakteknya selama ini, saksi dan korban seringkali enggan dan merasa takut untuk bersaksi di persidangan.

Pasalnya, mereka harus menghadapi terdakwa yang mempunyai kekuasaan atau otoritas tinggi, sehingga saksi dan korban merasa takut terancam keselamatannya jika harus bersaksi melawan terdakwa.

Seminar ini akan digelar pada 26 Juni 2014 jam 08.30 – 13.30 di Ruang Theater, Gedung Thomas Aquinas Unika Soegijapranata, Jalan Pawiyatan Luhur IV/1 Bendan Duwur Semarang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved