Jumat, 3 Oktober 2025

Jokowi JK

Setiyardi Diperiksa Mabes Polri

Kepala Polri telah menegaskan keseriusannya untuk mengusut tuntas kampanye hitam terhadap calon presiden Joko Widodo yang dilancarkan tabloid Obor.

Tribunnews.com/Imanuel Nucolas Manafe
Setiyardi Budiono 

Menindaklanjuti laporan tim hukum pasangan capres dan cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla atas penerbitan dan penyebarluasan tabloid Obor Rakyat, Mabes Polri hari ini mengagendakan akan memeriksa Setiyardi. Sedangkan jurnalis Inilah.com, Darmawan Sepriyossa, yang juga terlibat dalam pembuatan tabloid yang isinya penuh fitnah, menyebarkan kebencian, dan mengandung sentimen suka, agama, ras dan antar golongan (SARA), direncanakan akan diperiksa Jumat, 19 Juni besok.

Oleh tim advokasi Jokowi-JK keduanya dilaporkan telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah, Pasal 156 dan 157 KUHP tentang penyebaran kebencian, Pasal 16 UU No.40/1999 tentang kebencian berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, serta Pasal 214 UU 42/2008 terkait pelanggaran larangan kampanye.

Kepala Polri telah menegaskan keseriusannya untuk mengusut tuntas kampanye hitam terhadap calon presiden Joko Widodo yang dilancarkan tabloid Obor Rakyat.

Dari Bangkalan, Madura, calon wakil presiden Jusuf mendesak aparat kepolisian segera menyelesaikan kasus ini sebelum digelarnya Pilpres 9 Juli 2014. "Polisi harus segera selesaikan sebelum Pilpres 9 Juli 201. Ini sangat berbahaya, karena menyangkut SARA (suku, agama, ras, antargolongan). Kalau sampai pecah akan sulit menyelesaikannya. Jadi harus tegas, segera selesaikan," kata JK seusai menemui Kyai Zubair Munthasor di Bangkalan, Madura, seperti dikutip dari antaranews.com, Rabu, 18 Juni. (skj) (Advertorial)

Admin: Sponsored Content
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved