LPSK Diharapkan Dapat Sita Harta Pelaku Kejahatan dan HAM Berat
LPSK) telah mengantongi sebanyak 30 rekomendasi dari para peserta acara Rakor Pemangku Kepentingan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Korban Kejahatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengantongi sebanyak 30 rekomendasi dari para peserta acara Rakor Pemangku Kepentingan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Korban Kejahatan dan HAM Berat yang diadakan di Bandung.
Rekomendasi itu, nantinya akan ditindaklanjuti oleh LPSK untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kejahatan di Indonesia.
"30 rekomendasi itu dihasilkan dari diskusi yang dilakukan oleh dua kelompok besar Rakor. Kelompok pertama yang dimandatkan oleh panitia membahas tentang restitusi dan kompensasi bagi saksi dan korban, mengidentifikasi beberapa permasalahan dan mendapatkan 9 rekomendasi," tulis Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (19/6/2014).
Menurut Semendawai, Ke sembilan rekomendasi tersebut diantaranya diperluasnya wewenang LPSK untuk dapat mengajukan permohonan penyitaan harta si pelaku. "Para peserta meminta, agar LPSK dapat mengajukan permohonan penyitaan yang melalui tiga tahap yaitu, pra penyidikan, pra penuntutan, dan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan tetap," jelas Semendawai.
Dengan demikian jika pelaku tidak bisa membayar restitusi, maka harta terdakwa dapat disita untuk kepentingan korban.
Rekomendasi lainnya yang mencuat adalah pembentukan divisi khusus di LPSK yang berwenang melakukan penghitungan kerugian bagi korban baik materil maupun imateril.
Dijelaskan Semendawai, dalam diskusi kelompok ke dua dibahas persoalan seputar Strategi Layanan Bagi korban Pelanggaran HAM Berat di dapatkan kurang lebih 21 rekomendasi. Salah satunya agar merealisasikan ide trust fund atau dana abadi untuk dapat memberikan layanan bagi pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat maupun pidana.
"Peserta berpendapat tanpa pendanaan yang baik akan sulit untuk memenuhi hak korban pelanggaran HAM berat dan tindak pidana. Jika restitusi tidak dapat dipenuhi oleh pelaku, maka negara yang menggantinya melalui kompensasi, oleh karena itu peserta berpendapat hal itu memerlukan pendanaan yang kuat," lanjutnya.
Setelah mendengar rekomendasi dari para peserta Ketua LPSK, AH Semendawai meresponnya dengan menjanjikan perbaikan kebijakan dan layanan di LPSK.
"Rekomendasi ini akan menjadi acuan bagi LPSK untuk memperbaiki kebijakan serta layanan bagi korban," tegasnya.