Rabu, 1 Oktober 2025

Sidang Akil Mochtar

Akil Mochtar Siap Dihukum Mati

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Senin (16/6/2014) menghadapi tuntutan Jaksa KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kanan) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/6/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Senin (16/6/2014)  menghadapi tuntutan Jaksa KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dan pencucian uang. Akil sendiri mengaku siap menghadapi sidang tersebut.

Akil juga mengklaim siap dihukum berat terkait kasusnya, bahkan bila dituntut hukuman mati.

"Ya siap aja dihukum mati itu kan maunya KPK," kata Akil di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Akil mengatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa harusnya mempertimbangkan dari berbagai sudut dan fakta di persidangan. Peradilan, kata dia, juga harus bebas dari intervensi dari siapa pun.

"Hukuman jangan atas kemauan siapa-siapa. Maunya Bambang (Bambang Widjojanto), maunya Samad (Abraham Samad). Memangnya ini pengadilan jalanan," kata Akil.

Sementara Penaishat Hukum Akil, Adardam Achyar menambahkan, pihaknya berharap jaksa dapat adil dalam menjatuhkan tuntutan.

"Harapannya objektif, adil, dan ringan," kata Adardam.
Edwin Firdaus

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved