Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Akil Mochtar

Akil Mochtar: Saya Juga Pernah Berjasa Bagi Republik Ini

Mantan Ketua MK Akil Mochtar tak menyangka kalau Jaksa KPK sama sekali tidak mempertimbangkan hal meringankan untuknya saat merumuskan tuntutan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Akil Mochtar (kiri) disumpah sebelum bersaksi dalam sidang terdakwa Atut Chosiyah (tengah) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/6/2014). Atut didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tak menyangka kalau Jaksa KPK sama sekali tidak mempertimbangkan hal meringankan untuknya saat merumuskan tuntutan.

Padahal, klaim Akil, ia juga pernah berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia.

"Cuma yang kaget itu tak ada hal yang meringankan walaupun saya juga pernah berjasa untuk republik ini," kata Akil usai menjalani sidang tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6/2014).

Akil sempat menundukan kepalanya ketika Jaksa KPK menyebut tidak ada hal yang bisa meringankan dirinya atas kasus suap dan pencucian uang tersebut. Akil merasa apa yang telah diperbuatnya untuk negeri ini teramat sia-sia.

"Hal yang meringakan tidak ada berarti 'anda (saya) tidak bermafaat sama sekali buat bangsa dan negara'. Paling tidak saya manusia ada tanggungjawab keluarga dan anak," kata Akil.

Pada perkara, Akil Mochtar dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Jaksa menilai, Akil secara sah dan meyakinkan terbukti menerima suap senilai Rp 57 miliar terkait pengurusan sebanyak 15 sengketa Pilkada di MK, dan melakukan pencucian uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved