Sidang Akil Mochtar
Jaksa KPK dan Akil Mochtar 'Silat Lidah' dalam Persidangan
Akil sendiri mengakui penjualan tanah tersebut dilakukan secara langsung oleh pihak pembeli.
"Saudara juga gak usah mengomentari. Saya tidak membayar pajak dibilang menghindari pajak. Kalau pertanyaan saudara apakah menghindar pajak, saya bilang tidak," kata Akil kepada Jaksa.
Melihat situasi tersebut, Ketua Majelis Hakim Suwidya langsung mengambil alih. Pertanyaan Jaksa kemudian langsung diambil alih oleh majelis hakim. Tetapi Akil kukuh mengatakan hal senada dari jawaban tadi.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, disebutkan bahwa Akil menjual ketiga tanahnya yang masing-masing seluas 11.700 meter persegi. Tanah pertama, dijual sebesar Rp 6 miliar kepada Armiani pada Tahun 2009. Tanah yang kedua dijual kepada Lim Tek Giu pada Tahun 2009 sebesar Rp 7 miliar. Untuk tanah yang ketiga dijual kepada Sarifuddin Nasution pada tahun 2010 sebesar Rp 8 miliar.
Dari penjualan ketiga tanah itu dilakukan secara langsung dengan bukti kwitansi. Akil juga disebutkan tidak membayar pajak atas penjualan ketiga tanahnya itu lantaran tidak bersertifikat.