Rabu, 1 Oktober 2025

Komnas HAM Ancam Panggil Paksa Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein

Upaya pemanggilan paksa tersebut dilakukan setelah Komnas HAM melayangkan dua kali surat panggilan namun Kivlan Zein tetap tidak mau hadir.

Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/henry lopulalan
PANGGIL PRABOWO DAN KIVLAN ZEIN - Komisioner Komisi Nasional HAM yang diketuai Hafidz Abbas menrima Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa terdiri dari gabungan LSM kemanusian dan korban HAM do Komnas HAM jalan Laturharhary Menteng, Jakarta Pusat di Jakarta, Rabu (7/5). Komnas HAM diminta untuk memanggil Prabowo Subianto dan Mayjen Purnawirawan Kivlan Zein dalam kasus penghilangan paksa yang terjadi tahun 1997-1998. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana akan memanggil paksa mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein.

Upaya pemanggilan paksa tersebut dilakukan setelah Komnas HAM melayangkan dua kali surat panggilan,  namun Kivlan tetap tidak mau hadir.

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Pengungkapan Peristiwa 13 aktivis 1997-1998 yang Masih Dinyatakan Hilang, Otto Nur Abdulah, mengatakan Komnas HAM telah menyiapkan upaya terakhir yaitu berkoordinasi dengan pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk memanggil paksa Kivlan Zein.

"Kami telah mengadakan pertemuan dengan wakil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah sebelumnya kami  mengirimkan surat kepada ketua PN Jakpus  yang bernomor 041/TPPOH-KH/V/2014 terkait pembahasan upaya panggilan paksa terhadap Kivlan Zein, " ujar Otto dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2014)..

Otto mengatakan setelah mengadakan pertemuan tersebut, pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya pemanggilan ketiga secara patut sebelum dilakukannya upaya pemanggilan paksa.

"Dalam upaya pengungkapan kasus tidak ingin adanya unsur paksaaan tapi keadilan tetap tegak. Sebelum melakukan upaya terakhir, pihaknya akan melakukan panggilan  ketiga," ujar Otto.

Komnas HAM telah melayangkan dua kali  panggilan terhadap Kivlan Zein.

Panggilan pertama bernomor 01/TPPOH-KH/V/2014 tangal 9 Mei 2014 untuk pemeriksaan pada Rabu 14 Mei 2014, pukul 14.00 WIB dan sudah diterima keluarga saksi (Kivlan Zein) dan hanya mengirimkan kuasa hukum.

Panggilan Kedua bernomor 03/TPPOH-KH/V/2014 yang diberikan tanggal 19 Mei 2014 untuk pemeriksaan Senin, 26 Mei 2014 pukul 10.00 WIB dan diterima oleh keluarga ketua RT dimana saksi tinggal, namun panggilan ini kembali tidak dipenuhi saksi tanpa memberikan penjelasan

Kivlan Zein menjadi sorotan publik setelah memberikan pengakuan di salah satu stasiun televisi. Kivlan mengaku mengetahui peristiwa hilangnya sejumlah aktivis pada kerusuhan 1998.

Setelah pengakuan tersebut banyak pihak, salah satunya pegiat HAM  meminta Komnas HAM dan Kejaksaan memanggil Kivlan Zein. Mereka menganggap pengakuan Kivlan sebagai bukti baru untuk pengungkapan kasus hilangnya 13 aktivis pada kerusuhan 1998.


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved