Komnas HAM Ancam Panggil Paksa Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein
Upaya pemanggilan paksa tersebut dilakukan setelah Komnas HAM melayangkan dua kali surat panggilan namun Kivlan Zein tetap tidak mau hadir.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana akan memanggil paksa mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein.
Upaya pemanggilan paksa tersebut dilakukan setelah Komnas HAM melayangkan dua kali surat panggilan, namun Kivlan tetap tidak mau hadir.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Pengungkapan Peristiwa 13 aktivis 1997-1998 yang Masih Dinyatakan Hilang, Otto Nur Abdulah, mengatakan Komnas HAM telah menyiapkan upaya terakhir yaitu berkoordinasi dengan pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk memanggil paksa Kivlan Zein.
"Kami telah mengadakan pertemuan dengan wakil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah sebelumnya kami mengirimkan surat kepada ketua PN Jakpus yang bernomor 041/TPPOH-KH/V/2014 terkait pembahasan upaya panggilan paksa terhadap Kivlan Zein, " ujar Otto dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2014)..
Otto mengatakan setelah mengadakan pertemuan tersebut, pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya pemanggilan ketiga secara patut sebelum dilakukannya upaya pemanggilan paksa.
"Dalam upaya pengungkapan kasus tidak ingin adanya unsur paksaaan tapi keadilan tetap tegak. Sebelum melakukan upaya terakhir, pihaknya akan melakukan panggilan ketiga," ujar Otto.
Komnas HAM telah melayangkan dua kali panggilan terhadap Kivlan Zein.
Panggilan pertama bernomor 01/TPPOH-KH/V/2014 tangal 9 Mei 2014 untuk pemeriksaan pada Rabu 14 Mei 2014, pukul 14.00 WIB dan sudah diterima keluarga saksi (Kivlan Zein) dan hanya mengirimkan kuasa hukum.
Panggilan Kedua bernomor 03/TPPOH-KH/V/2014 yang diberikan tanggal 19 Mei 2014 untuk pemeriksaan Senin, 26 Mei 2014 pukul 10.00 WIB dan diterima oleh keluarga ketua RT dimana saksi tinggal, namun panggilan ini kembali tidak dipenuhi saksi tanpa memberikan penjelasan
Kivlan Zein menjadi sorotan publik setelah memberikan pengakuan di salah satu stasiun televisi. Kivlan mengaku mengetahui peristiwa hilangnya sejumlah aktivis pada kerusuhan 1998.
Setelah pengakuan tersebut banyak pihak, salah satunya pegiat HAM meminta Komnas HAM dan Kejaksaan memanggil Kivlan Zein. Mereka menganggap pengakuan Kivlan sebagai bukti baru untuk pengungkapan kasus hilangnya 13 aktivis pada kerusuhan 1998.