Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi Haji

KPK Periksa Setmenag terkait Dugaan Korupsi Haji

"Yang bersangkutan (Abdul Wadud) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
Tribunnews/Dany Permana
Menteri Agama, Suryadharma Ali menaiki mobil untuk meninggalkan kantornya di Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012 hingga 2013 yang menyeret mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.

Pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan Senin (2/6/2014) tersebut adalah Sekretaris Menteri Agama (Setmenag), Abdul Wadud Kasyful Anwar.

"Yang bersangkutan (Abdul Wadud) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha.

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lain. Mereka adalah Kasubag Tata Usaha (TU) Setjen Kemenag, Amir Jafar dan mantan Kepala Bagian (Kabag) TU Kemenag, Saefudin A. Syafi'i.

Dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji 2012 hingga 2013, KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka.

Dia dianggap menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved