Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Kubu Anas Pastikan Akan Ajukan Eksepsi

"Tentu nantinya baik Mas Anas atau Pengacara akan menggunakan haknya untuk melakukan eksepsi," kata Honggo kepada Tribunnews.com, Kamis (29/5/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (memakai rompi tahanan) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Kamis (17/4/2014). Anas diduga terkait korupsi dalam proyek Hambalang, yang juga melibatkan mantan Menpora Andi Malarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum menyatakan sudah mempelajari dakwaan kliennya. Karena itu, Pengacara Anas Urbaningrum yakni Handika Honggo Wongso bilang kubunya akan mengajukan surat keberatan (eksepsi) pada sidang kedua.

"Tentu nantinya baik Mas Anas atau Pengacara akan menggunakan haknya untuk melakukan eksepsi baik yang prosedural atau subtansial untuk membongkar ketidakvalidan dakwaan," kata Honggo kepada Tribunnews.com, Kamis (29/5/2014) malam.

Sidang perdana Anas akan digelar, Jumat (30/5/2014) pagi. Menurut Wakil Ketua Bambang Widjojanto, Anas akan dijerat tiga dakwaan. Satu di antaranya yakni pencucian uang.

"Jadi dakwaannya ada tiga jenis, artinya ada tiga dakwaan. Dakwaan pertama itu, ada penerimaan subsider serta dakwaan dua dan dakwaan tiga itu berkaitan dengan TPPU," kata Bambang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved