Korupsi Haji
ICW: Kemenag Mainkan Kurs Biaya Haji
Indonesian Corruption Watch (ICW) membeberkaan modus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) membeberkaan modus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Diduga ada permainan nilai tukar atau kurs mata uang dalam penyelenggaran haji. Permainan ini sudah tercium sebagai aroma yang tidak sedap dalam penyelenggaraan haji sejak 2012 lalu.
Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas menyebutkan permainan kurs nilai mata uang terjadi pada dua sisi. Yakni, ketika ongkos Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan dan pelunasannya.
Terdapat tiga mata uang yang dipakai dalam ongkos naik haji, yaitu, rupiah, dollar Amerika Serikat (AS) dan real. Dalam aturan BPIH, pelunasan dihitung berdasarkan kurs rata-rata nilai dolar AS pada waktu pelunasan.
"Temuan kami, terutama untuk 2012, kami menemukan bahwa Kementerian Agama menggunakan nilai kurs rupiah yang lebih rendah dari realisasinya. Sehingga ketika dikonversi menjadi dollar, jamaah itu membayar dengan kurs dolar yang lebih tinggi," ungkap Firdaus, dalam konferensi pers terkait penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013, di Kantor ICW, Jakarta, Jumat (23/5) kemarin.
Berdasarkan catatan ICW mengenai permainan kurs pada 2012, jamaah menderita rugi sekitar Rp 55 miliar akibat ketidak-wajaran kurs tersebut. "Itu satu permainan kurs untuk pelunasan BPIH," ucapnya.
Temuan kedua, adanya permainan kurs juga terjadi ketika perumusan komponen biaya langsung (direct cost) yang harus ditanggung jamaah dalam BPIH.
"Satu catatan penting, bisa dilihat dari otoritas perbankan Arab Saudi menetapkan satu dollar AS itu sama dengan 3,745 real. Tetapi sayangnya, ketika merumuskan perhitungan beban, Kementerian Agama menggunakan nilai kurs 3,72. Jadi satu dollar itu dihitung 3,72 real," kata Firdaus.
Ketika dikonversi ke dalam dollar, nilai dollar yang ditanggung jamaah akan semakin besar. Firdaus Ilyas menyebutkan potensi uang untuk ibadah haji jumlahnya begitu besar.
Hingga kini tercatat daftar tunggu calon jamaah haji reguler sudah hampir mencapai 2,5 juta. Sedangkan waiting list (daftar tunggu) untuk calon haji khusus (ONH Plus) itu sudah hampir mencapai 200 ribu jamaah.
"Kalau melihat dari waiting list ini mengimplikasikan sebelum masuk dalam waiting list, harus membayarkan setoran awal. Kalau kita lihat dari setoran awal itu hampir Rp 70 triliun. Per Desember 2013, sebesar Rp 68 triliun. Itu hanya setoran pokoknya. Kita tidak tahu berapa nilai bunganya. Baik itu di Giro ataupun deposito," kata Firdaus.
Lebih jauh dia jelaskan, dari tahun ke tahun, ongkos Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terus meningkat signifikan. Tapi, besarnya ongkos BPIH ini tetap saja menyisahkan persoalan klasik.
Mulai dari pelayanan yang buruk, transportasi, katering, pemondokan dan lainnya. Persoalan BPIH sendiri menjadi celah memungkinkan terjadinya praktik penyimpangan.
Bahkan memungkinkan terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan ibadah haji. Celah itu terletak pada penentuan ongkos BPIH itu sendiri.
Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2008 tentang Haji yang menyatakan Kementerian Agama memiliki kewenangan baik sebagai regulator dan operator seperti selama ini.
"Kesimpulannya, di dalam sebuah kelembangaan yang tidak hanya mengurusi persoalan publik, dia juga mengurusi penyelenggaraan ibadah haji. Dan semua kewenangan itu berada pada satu lembaga yang sama. Itu yang membuat jadi satu titik lemah besar tata kelola ibadah haji," jelasnya.