Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP

KPK Periksa Pihak BPPT terkait Kasus Korupsi E-KTP

KPK terus melengkapi berkas dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto KPK Periksa Pihak BPPT terkait Kasus Korupsi E-KTP
TRIBUNNEWS.COM
KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Hari ini, Kamis (22/5/2014), KPK menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Satu di antara saksi yang diperiksa adalah pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Gembong Satrio Wibowanto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Wisnu Wibowo Siswojo dan seorang PNS bernama Kristian Ibrahim Moekmin.

Seperti diketahui, KPK menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.

Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎ Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved