Korupsi KTP
KPK Periksa Pejabat Kemendagri terkait Kasus e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Dalam rangka itu, lembaga superbody ini memanggil Kepala Bagian perencanaan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Wisnu Wibowo Siswojo, Jumat (16/5/2014).
Anak buah Menteri Gamawan Fauzi di Kemendagri itu dijadwalkan diperiksa penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan Sugiharto, tersangka yang merupakan pejabat Kemendagri.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Wisnu dianggap memiliki banyak informasi seputar dugaan keterlibatan Sugiharto. Terlebih, Sugiharto yang merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) merupakan atasan Wisnu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan pejabat Kemendagri bernama Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011 - 2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp 6 triliun Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Edwin Firdaus