Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Dikonfrontasi Hakim, Anas Bantah Terima Fee Hambalang

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum membantah pernah menerima uang fee proyek Hambalang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Ketua Parta Demokrat Anas Urbaningrum bersama pengacaranya Adnan Buyung Nasution sebelum dipriksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hambalang di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014). KPK memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan anaknya, Edhie Baskoro Yudhoyono untuk menjadi saksi anas dalam kaitan dengan kasus korupsi Hambalang. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum membantah pernah menerima uang fee proyek Hambalang sebesar Rp 2,2 miliar dari Teuku Bagus Mokhamad Noor.

Bantahan itu disampaikan Anas ketika dikonfrontasi majelis hakim sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap Teuku Bagus.

"Saya tidak pernah tahu, tidak pernah meminta kepada terdakwa atau yang lain. Saya juga tidak menerima uang apapun terkait hambalang," kata Anas bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2014) sore.

Anas juga membantah menerima uang tersebut melalui Munadi Herlambang, saat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada kongres PD di Bandung tahun 2010.

"Saya tidak pernah berhubungan dengan munadi dalam konteks dimaksud," kata Anas.


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved