Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Century

AC Hingga Sofa Disiapkan untuk Kenyamanan Boediono

Untuk kali pertama, seorang wakil presiden RI akan menjadi saksi di persidangan kasus korupsi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Tiga teknisi tengah memasang Air Conditioner (AC) atau pendingin udara di ruang sidang utama lantai 1 Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5/2014). Pemasangan AC dilakukan sebagai persiapan jelang Wakil Presiden Boediono menjadi saksi persidangan kasus Century di tempat itu pada Jumat (9/5/2014). 

Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved