Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Century

AC Hingga Sofa Disiapkan untuk Kenyamanan Boediono

Untuk kali pertama, seorang wakil presiden RI akan menjadi saksi di persidangan kasus korupsi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Tiga teknisi tengah memasang Air Conditioner (AC) atau pendingin udara di ruang sidang utama lantai 1 Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5/2014). Pemasangan AC dilakukan sebagai persiapan jelang Wakil Presiden Boediono menjadi saksi persidangan kasus Century di tempat itu pada Jumat (9/5/2014). 

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Untuk kali pertama, seorang wakil presiden RI akan menjadi saksi di persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Adalah wapres Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di pengadilan tersebut pada Jumat (9/5/2014) besok.

Sang wapres akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kasus Century untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Bidang IV Pengelolaan Moneter, Devisa dan Kantor Perwakilan, Budi Mulya.

Sejumlah persiapan telah dilakukan antara pihak KPK, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selaku induk Pengadilan Tipikor Jakarta dan pihak protokoler wapres sejak Senin (5/5/2014). Sekitar lima anggota Paspampres melakukan koordinasi dengan pihak KPK dan PN Jakpus pada Senin pagi itu.

Mereka datang ke pengadilan tersebut untuk berkoordinasi dan mengecek beberapa ruangan dan fasilitas yang akan digunakan oleh Boediono selama dirinya hadir di pengadilan tersebut.

Dari koordinasi itu disepakati ruang tunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di lantai 1 akan digunakan oleh Boediono sebagai ruang tunggu selama proses persidangan. Adalah ruang sidang utama di lantai 1 akan digunakan sebagai ruang persidangan perkara tersebut.

Hasil koordinasi sementara pihak-pihak tersebut, Air Conditioner (AC) atau pendingin udara di ruang tunggu dan ruang sidang yang akan digunakan oleh Boediono akan ditambah dengan AC portable.

Selain itu, rencananya kursi yang akan digunakan oleh Boediono di ruang tunggu dan ruang sidang utama akan menggunakan kursi khusus atau berbeda dengan kursi yang biasanya digunakan oleh terdakwa atau saksi saat memberikan keterangan.

Pantauan Tribun sepanjang Rabu (7/5/2014), sejumlah petugas kebersihan dan teknisi dari KPK mulai tampak sibuk membersihkan dan memasok sejumlah barang yang telah disepakati pihak-pihak tersebut untuk kebutuhan sang wapres.

Sejak Rabu pagi, tampak tiga teknisi dari KPK mulai memasang 3 unit AC portable merek Sharp warna putih berpadu abu-abu dan berkekuatan masing-masing 1 pk di ruang sidang utama yang akan digunakan oleh Boediono saat memberikan kesaksian. Satu unit AC sejenis pun dipasang di dalam ruang tunggu JPU yang akan digunakan oleh Boediono.

Mengintip lebih dulu perubahan di ruang sidang utama, selain 3 unit AC portable, tampak juga kehadiran empat sofa dan dua kursi berlapis busa warna hijau. Rencananya kursi warna hijau itu yang akan digunakan oleh Boediono saat duduk memberikan keterangan sebagai saksi.

Selain itu, tampak pula sebuah layar proyektor seluas 2x2 meter persegi di sisi barisan kursi JPU.

Saat melongok ke dalam ruang JPU yang akan digunakan sebagai ruang tunggu Boediono, tampak sebuah meja cokelat dan kursi hijau yang sejenis dengan dua kursi yang ada di ruang sidang utama. Kursi hijau dan meja itu akan diperuntukan untuk Boediono.

Tampak juga empat sofa warna cokelat berdiri di depan AC portable, yang nantinya bisa digunakan untuk staf ataupun orang-orang yang ingin menemui Boediono di ruang tunggu tersebut.

Di depan ruang tunggu untuk Boediono itu, tampak tumpukan 20 kursi dan empat sofa. Nantinya, kursi-kursi dan sofa itu akan digunakan oleh staf, anggota Paspampres dan anggota kepolisian yang menjaga keamanan sang wapres.

Menjelang sore, para petugas kebersihan dan teknisi itu makin sibuk untuk menyelesaikan pekerjaannya. Selain memasang AC portable, teknisi tersebut juga tampak mengganti sejumlah lampu yang mati di dalam dan luar ruang sidang utama.

Sementara, para petugas kebersihan tampak menyapu dan mengepel ruang sidang utama serta ruang tunggu yang akan digunakan oleh Boediono.

Untuk keamanan dan kenyamanan sang wapres, pun telah disiapkan kaca film yang akan dipasang di jendela ruang tunggu untuk Boediono. "Ini kaca film-nya kok belum datang juga. Nanti bisa kemalaman, teknisinya pada pulang dah," ujar seorang petugas KPK yang mengawasi pekerjaan petugas kebersihan dan teknisi.

Direncanakan, pihak Paspampres juga akan memasang pintu metal detector di beberapa titik menuju akses ruang sidang tersebut.

Selain itu, pihak KPK dan PN Jakpus juga sebuah layar proyektor dan dua unit tv plasma 63 inci beserta soundsystem yang akan dipasang di lobi dan lantai 2 pengadilan.

Fasilitas tersebut disiapkan untuk antisipasi membludaknya pengunjung yang akan menyaksikan sidang kasus Century yang menghadirkan wapres Boediono ini. Sebab, ruang sidang utama yang akan dipakai untuk persidangan perkara tersebut tak akan cukup untuk pengunjung dan awak media media.

Nantinya, ruang sidang utama yang akan digunakan untuk persidangan perkara Century ini akan disesaki sekitar ratusan orang dari aparat kepolisian, awak media, staf hingga anggota Paspampres.

Informasi yang dihimpun oleh Tribun, tempat parkir di bagian basement Pengadilan Tipikor akan dikosongkan sehari menjelang kedatangan Boediono. Nantinya, tempat parkir tersebut akan digunakan rombongan wapres dan aparat keamanan.

"Besok (Kamis, 8 Mei 2014) akan lebih sibuk lagi karena anggota Paspampres mulai turun ke sini untuk sterilisasi," kata seorang petugas KPK yang mengawasi pekerjaan para petugas kebersihan dan teknisi.

Setelah dilakukannya bersih-bersih lantai ruangan, penggantian sejumlah lampu, pemasangan AC portable, kondisi ruang sidang utama, ruang JPU dan sepanjang lorong lantai 1 menjadi lebih bersih, lebih dingin, penerangan lebih terang dan lebih nyaman dari sebelumnya.

Dalam dakwaan atas Budi Mulya, nama Boediono disebut berkali-kali karena menjadi Gubernur Bank Indonesia yang memimpin berbagai rapat Dewan Gubernur BI yang memutuskan pemberian FPJP senilai Rp689 miliar yang dilanjutkan dengan Penyetoran modal sementara (PMS) untuk Bank Century senilai Rp6,7 triliun.

Sementara Sri Mulyani pada 2008 adalah Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilias Sistem Keuangan (KSSK) yang memutuskan bahwa Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik. Saat ini Sri Mulyani menjadi Managing Director Bank Dunia yang berkedudukan di Washington DC, Amerika Serikat.

Pada perkara pemberian FPJP, Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S Budi Rochadi (sudah meningal dunia) selaku Deputi Gubernur bidang 7 Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Robert Tantular dan direktur utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp689,39 miliar.

Selanjutnya, Budi Mulya bersama sejumlah petinggi BI lainnya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp6,76 triliun karena menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Kerugian negara disebut memperkaya Budi Mulya sebesar Rp1 miliar, pemegang saham PT Bank Century yaitu Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp3,115 triliun, Robert Tantular sebesar Rp2,753 triliun, dan Bank Century sebesar Rp1,581 triliun.

Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved