Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Century

Sri Mulyani: Bank Century Bukan Masalah Likuiditas Tapi Bangkrut

berdasarkan rapat konsultasi antara BI dengan KSSK tanggal 17 November 2008, disimpulkan pemberian FPJP ke Century tidak tepat

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUN/DANY PERMANA
Managing Director Bank Dunia Sri Mulyani Indrawati bersaksi dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (2/5/2014). Budi didakwa karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Pemufakatan jahat kembali terlihat karena setelah arahan dari Miranda dan Siti Fadjrijah tersebut, Bank Century pada 3 Nopember 2008 mengajukan tambahan data aset kredit untuk permohonan fasilitas Repo aset.

Tetapi, Zainal Abidin kembali menyatakan bahwa Bank Century tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh FPJP. Walaupun, mengusulkan apabila hendak dipertimbangkan memperoleh FPJP maka diperlukan keputusan RDG.

Atas rekomendasi itulah, pada 5 November 2008 digelar RDG BI. Dalam rapat tersebut disetujui penempatan Bank Century dalam pengawasan khusus atau special surveillance.

Berdasarkan pengawasan tersebut, didapati CAR Bank Century per 31 Oktober 2008 berada dalam posisi negatif 3,53 persen. Sehingga, pada 12 November 2008 digelar RDG BI, untuk membahas rencana penyelamatan Bank Century.

Namun, pada 13 November 2008, Bank Century malah dikatakan tidak bisa ikut kliring. Sehingga, RDG kembali digelar pada hari itu juga.

Dari rapat tersebut dihasilkan bahwa alternatif penyelamatan Bank century dapat dilakukan dengan memberikan Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) atau menyatakan sebagai bank gagal dan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan.

Kemudian, DG BI mengarahkan untuk menyerahkan data mengenai Bank Century kepada Komite Stabilitas Keuangan (KSSK) guna mendapatkan FPD.

Namun, pada RDG di hari yang sama nampaknya skenario pemberian FPJP terus berlangsung. Sebab, DG BI meminta kajian mengenai kemungkinan penyempurnaan atau perubahan ketentuan FPJP.

Diakhir sesi RGD tersebut, Halim Alamsyah menyampaikan bahwa perubahan PBI tentang FPJP masih belum selesai dan juga menyampaikan bahwa perubahan PBI tidak dapat dilakukan.

Hingga akhirnya, bagian Penyelesaian Transaksi Pengelolaan Moneter (PTPM) pada tanggal 14 November 2008 memberikan FPJP ke Bank Century melalui Real Time Gross Stellement (RTGS) sebesar Rp 356,81 miliar. Serta, 17 November 2008 melalui RTGS sebesar Rp 145,26 miliar.

Kemudian, Budi Rochadi secara lisan menyetujui pencairan FPJP tahap kedua sebesar Rp 187,32 miliar pada tanggal 18 Nopember 2008. Sehingga, total FPJP yang diberikan ke Bank Century sebesar Rp 689,39 miliar.

Padahal, pemberian FPJP tahap I dan tahap II tersebut ternyata tidak sejalan dengan Surat Edaran (SE) BI No.10/39/DPM perihal pemberian FPJP.

Apalagi, ternyata terbukti ada kekurangan agunan kredit dalam pengajuan dana bantuan tersebut. Sehingga, terdakwa Budi Mulya meminta dukungan DG BI lainnya supaya kekurangan tersebut tidak dipermasalahkan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved