Korupsi KTP
KPK Geledah Kantor Ditjen Dukcapil Soal Kasus Pengadaan e-KTP
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan tersangka Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6 triliun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"KPK melakukan geledah di Kantor Ditjen Dukcapil di Jl. TMP Kalibata, Jakata Selatan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan tersangka Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6 triliun tersebut.
Sugiharto diduga telah menyalahgunakan keweangannya, hingga negara mengalami kerugian. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.