Sidang Akil Mochtar
Pengacara Akil: Mana Tanggung Jawab Bambang Widjojanto?
Bambang Widjojanto dianggap bertanggung jawab atas dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Morotai
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengacara Akil Mochtar, Adardam Achyar meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto bertanggung jawab atas dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Morotai, Maluku Utara.
Adardam menyatakan selaku Ketua Tim Kuasa Hukum penggunggat, Rusli Sibuah dan Weni R Paraisu saat itu, Bambang harusnya punya tanggung jawab moril. Terlebih, dalam dakwaan Jaksa KPK disebutkan bahwa salah seorang kuasa hukum Rusli, Sahrin Hamid menyetorkan uang Rp 2,989 miliar ke Akil Mochtar yang ditengarai sebagai suap.
"BW hrusnya ada tanggung jawab moril kalau memang betul seperti yang didakwakan jaksa. Tanggungjawab BW dimana," kata Adardam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2014) malam.
Hingga berita ini diturunkan Bambang Tribun belum mendapa konfirmasi dari Pendiri ICW tersebut. Pesan konfirmasi wartawan melalui blackberry messenger, Bambang hanya membacanya tanpa membalas pesan tersebut.