Kamis, 2 Oktober 2025

Suap SKK Migas

Rudi Rubiandini Ikhlas Berapapun Vonis Hakim

Tersangka Rudi Rubiandini pasrah apapun yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap dirinya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2014). Rudi diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan tender proyek di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tersangka Rudi Rubiandini pasrah apapun yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap dirinya. Sebelumnya, Rudi dituntut Jaksa KPK, 10 tahun penjara atas dugaan suap di lingkungan SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang.

"Kami serahkan saja kepada majelis hakim dengan segala kerendahan hati secara hukum nanti penasihat hukum saya akan menyampaikan bagaimana duduk perkaranya," kata Rudi diwawancara wartawan usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Mantan Ketua SKK Migas itu ikhlas segala keputusan majelis hakim. Diapun mengaku siap menjalani sidang babak akhirnya, pada tanggal 29 April nanti.

"Saya akan ikhlas. Insya Allah apapun yang akan diberikan ke saya karena itu datang dari Allah SWT. Saya hanya akan mengucap innalilahi wa inna illahi rojiun," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved