Sabtu, 4 Oktober 2025

Gayus Minta Ketua KY Tak Campuri Urusan Suvenir Sekretaris MA

kedatangan Ikahi ke KPK merupakan hasil putusan rapat di lingkungan MA

Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUN/DANY PERMANA
Hakim Agung Gayus Lumbuun mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta klarifikasi soal pemberian souvenir pernikahan yang diterima Hakim Agung, di Kantor KPK Jakarta, Kamis (20/3/2014). Sebelumnya para hakim agung tersebut menerima souvenir berupa alat pemutar musik dalam pernikahan putri Sekretaris MA Nurhadi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang Mahkamah Agung Gayus Lumbuun berang dengan pernyataan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki.

Suparman mengatakan Ikahi over acting dalam menyikapi suvenir ipod dari pernikahan anak sekretaris MA, Nurhadi. Menurut Suparman persoalan ipod tersebut layaknya urusan pisang goreng saja.

"Seharusnya Suparman tidak melihatnya dari kaca mata kuda dengan melihatnya mendasarkan aturan gratifikasi yang ada pada UU Tipikor tanpa meminta penilaian yang berwenang yaitu KKP," ujar Gayus dalam pernyataan tertulisnya, Jakarta, Selasa (25/3/2014).

Menurut Gayus, kedatangan Ikahi ke KPK merupakan hasil putusan rapat di lingkungan MA yang menerima suvenir Ipod untuk mendapatkan kepastian tentag hal tersebut bentuk gratifikasi yang dilarang atau tidak.

Membiarkan persoalan ini dan menyerahkan saja kepada ketentuan undang-undang, lanjut Gayus, merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab karena berpotensi pelanggaran suap dan mengembalikan suvenir kepada pemberi tanpa dasar merupakan hal tidak etis sebelum ada kepastian dari yang berwenang.

Sementara menyerahkan masing-masing penerima ke KPK merupakan tindakan tidak efisien dan bodoh karena jumlah penerima di kalangan hakim-hakim sampai ratusan.

"Sebaiknya ketua KY tidak banyak mencampuri urusan organisasi hakim dan lebih baik berkonsentrasi menghadapi dugaan korupsi yang terjadi di lembaga yang saat ini dipimpinnya," ujar Gayus.

Gayus khawatir jika KY tidak mengawasi internal sendiri, bagaimana mungkin lembaga penjaga marwah hakim itu bisa atau layak melakukan pengawasan eksternal.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved