Selasa, 30 September 2025

Sidang Akil Mochtar

Jaksa Panggil Amir Hamzah dan Hakim Farida Bersaksi untuk Susi

Selain Amir, hakim MK Maria Farida dipanggil menjadi saksi perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUN/DANY PERMANA
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya (tengah) bersama Keta KPUD Lebak Agus Sutisna (kanan) bersaksi dalam sidang terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/3/2014). Susi diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten, yang juga menyeret nama Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa menjadwalkan pemanggilan Amir Hamzah menjadi saksi untuk terdakwa advokat Susi Tur Andayani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/3/2014). Selain Amir, hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida dipanggil menjadi saksi perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak.

"Saksinya Amir Hamzah, Jaja R, Deny Saputra, Maria Farida dan Rudy Alfonso," kata Pengacara Susi Tur, Reza Edwijayanto. Susi Tur didakwa menjadi perantara penyerahan duit R 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Uang diberikan dengan maksud agar Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dan juga selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin selaku pasangan calon bupati/wabup Lebak.

Selain Pilkada Lebak, Susi Tur juga didakwa menjadi perantara penyerahan duit ke Akil Mochtar dalam Pilkada Lampung Selatan tahun 2010. Uang ini berasal dari pasangan calon terpilih yang meminta permohonan keberatan dari pesaingnya ditolak MK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan