Sidang Akil Mochtar
Bupati Empat Lawang dan Istri Bersaksi untuk Akil di Pengadilan Tipikor
Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (24/3/2014) petang. Budi dihadirkan Jaksa karena dianggap tahu seputar dugaan suap sidang pengurusan Pilkada Empat Lawang kepada Akil Mochtar yang saat itu masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Tidak hanya Budi, bahkan istrinya bernama Suzana Budi Antoni juga dihadapkan ke muka persidangan yang sama oleh Jaksa KPK.
Selain pasutri tersebut, Jaksa KPK juga memanggil saksi lainnya. Di antaranya yakni Muraimin Zahri, mantan Ketua KPU Empat Lawang, Lina Asrilianti dan Rika Fatmawati selaku Karyawati Bank Kalbar Cabang Jakarta, pengusaha Muhtar Effendi, mantan Wiraswasta jual beli motor, Niko Fanjitirtayasa, dan Wakil Kepala BPD Kalbar cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi.
Kepada hakim semua mengaku sehat dan siap disumpah. Nemun, setelah disumpah mereka diperingatkan hakim bahwa adanya ancaman pidana bila memberikan keterangan palsu atau keterangan tidak benar.
"Jadi harus menerangkan yang saudara ketahui, alamai dan mengerti sendiri. Bila saudara tidak tahu lalu mengarang-ngarang entah memberatkan atau meringan-ringankan seseorang, atau untuk membela diri. Nah atas permintaan PU atau PH, hakim bisa perintahkan untuk menyidik atas perkara khusus ya," kata Ketua Hakim Suwidya menjelaskan.
Karena diyakini akan memakan waktu lama, majelis hakim akhirnya membagi dua sesi. Budi dan istrinya kebagian di sesi kedua.