Sidang Akil Mochtar
Hambit Bintih Sebut Akil Bisa Sediakan Pengacara untuk Berperkara di MK
Akil juga bisa menyediakan jasa pengacara pendamping untuk memenangkan perkara di MK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih mengungkapkan fakta baru terkait kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Diakui Hambit, paket bantuan itu ia ketahui setelah mendapat tawaran dari Ketua DPD II Golkar Palangkaraya, Rusliansyah yang bersedia membantunya mengurus perkara di MK. Akil sendiri merupakan mantan politisi Golkar.
Atas dasar kesamaan partai Rusliansyah dengan Akil, Hambit pun mempercayai pernyataannya, jika Akil bisa mengurus Pilkada Gunung Mas.
Mengenai bantuan pengacara pendamping, terang Hambit itu juga ia ketahui dari Rusliansyah.