Rabu, 1 Oktober 2025

Sidang Akil Mochtar

Hambit Bintih Sebut Akil Bisa Sediakan Pengacara untuk Berperkara di MK

Akil juga bisa menyediakan jasa pengacara pendamping untuk memenangkan perkara di MK

Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih mengungkapkan fakta baru terkait kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar

Diakui Hambit, paket bantuan itu ia ketahui setelah mendapat tawaran dari Ketua DPD II Golkar Palangkaraya, Rusliansyah yang bersedia membantunya mengurus perkara di MK. Akil sendiri merupakan mantan politisi Golkar. 

Atas dasar kesamaan partai Rusliansyah dengan Akil, Hambit pun mempercayai pernyataannya, jika Akil bisa mengurus Pilkada Gunung Mas. 

Mengenai bantuan pengacara pendamping, terang Hambit itu juga ia ketahui dari Rusliansyah. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved