Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Teuku Bagus Segera Jalani Persidangan

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor segera menjalani persidangan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
SAKSI DEDDY KUSDINAR - Mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor ketika memberi kesaksian dalam sidang terdakwa kasus korupsi Hambalang atas nama Deddy Kusnidar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selasa (7/1/2014), (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hal tersebut menyusul telah lengkapnya berkas penyidikan mantan Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya itu.

"Jadi hari ini terkait penyidikan Hambalang tersangka TBMN naik ke tahap II," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Menurut Johan, JPU KPK punya waktu 14 hari buat merumuskan surat dakwaan untuk Teuku. Diperkirakan mantan Ketua KSO Adhi Karya-Wijaya Karya pada tender Hambalang itu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada awal April 2014.

"Dalam waktu maksimal 14 hari berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Johan.

Teuku bagus sendiri bungkam saat meninggalkan gedung KPK kemarin. Dia hadir untuk penandatanganan rampungnya berkas pemeriksaan memilih berlalu menuju mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved