Kasus Hambalang
Teuku Bagus Segera Jalani Persidangan
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor segera menjalani persidangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal tersebut menyusul telah lengkapnya berkas penyidikan mantan Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya itu.
"Jadi hari ini terkait penyidikan Hambalang tersangka TBMN naik ke tahap II," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Menurut Johan, JPU KPK punya waktu 14 hari buat merumuskan surat dakwaan untuk Teuku. Diperkirakan mantan Ketua KSO Adhi Karya-Wijaya Karya pada tender Hambalang itu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada awal April 2014.
"Dalam waktu maksimal 14 hari berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Johan.
Teuku bagus sendiri bungkam saat meninggalkan gedung KPK kemarin. Dia hadir untuk penandatanganan rampungnya berkas pemeriksaan memilih berlalu menuju mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.