Sidang Akil Mochtar
Hakim Tipikor Tolak Keberatan Terdakwa Susi Tur Andayani
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menolak keberatan terdakwa Susi Tur Andayani.
Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menolak keberatan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, dan pilkada Lampung Selatan, Susi Tur Andayani.
Sebab menurut majelis hakim, materi keberatan yang diajukan harus diuji dalam persidangan.
"Menyatakan keberatan terdakwa Susi Tur Andayani tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sah sebagai dasar memeriksa dan memutus perkara," kata Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-butar saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/3/2014).
Putusan sela sendiri diwarnai perbedaan pendapat. Adapun Anggota Majelis Hakim 3, Sofialdi menyatakan surat dakwaan Jaksa KPK terhadap Susi Tur Andayani tidak cermat dan kabur. Sebab trang dia, pasal yang disangkakan terhadap Susi tidak tepat.
"Ada ketidaksesuaian dari uraian tindak pidana dengan dakwaan. Terdakwa bukan pelaku turut serta. Justru terdakwa mestinya didakwa sebagai penerima dengan Akil Mochtar. Surat dakwaan itu obscuur (kabur) dan harus dibatalkan," kata Hakim Sofialdi.
Menurut Hakim Sofialdi, mestinya Jaksa mendakwa Susi dengan pasal penyuapan khusus terhadap hakim melalui advokat, yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bukan Pasal 12 huruf c.
"Dakwaan kesatu dan kedua tidak cermat. Terdakwa mestinya didakwa dengan pasal suap khusus terhadap hakim. Apalagi yang memberi suap adalah advokat," kata Hakim Sofialdi.
Sidang Susi dilanjutkan pada pekan depan Senin (17/3/2014), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.