Uji Materi PK Antasari Azhar
Politisi PKS: Waspadai Bandar Narkoba Ajukan PK Berkali-kali
Hal ini dikatakan oleh salah seorang anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, Jumat (7/3/2014).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Putusah MK atas permohonan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dianggap sudah mengikat. Hal ini dikatakan oleh salah seorang anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, Jumat (7/3/2014).
"Jadi, apapun isinya, kita harus menghormatinya sebagai instrumen hukum. Yang perlu diperhatikan putusan ini tidak hanya mengikat pada Antasari sebagai pemohon, namun berlaku pada semua orang. Sehingga sangat memungkinkan para bandar besar narkoba yang dihukum mati dan telah ditolak PK-nya akan memanfaatkan peluang itu," ujarnya.
Oleh karenanya, lanjutnya, sebaiknya MA segera mengeluarkan Perma untuk menperjelas kualifikasi novum yang bisa dijadikan dasar untuk PK.
Jangan sampai, imbuhnya, MA ke depan akan kebanjiran permohonan PK yang didasarkan pada novum novuman. Atau, novum abal abal belaka.
"Oleh karenanya, perlu ada mekanisme untuk menguji permohonan PK sebelum disidangkan oleh majelis hakim PK. "Saya rasa hal itu perlu segera dipersiapkan MA," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang dimohonkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
"Mengabulkan permohonan pemohon," ujar Ketua Majelis, Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan uji materi tersebut di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (6/3).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat Pasal 268 ayat 3 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah berpendapat, keadilan tidak dibatasi oleh waktu dan hanya boleh sekali. Sebab menurut Mahkamah, sangat dimungkinkan ditemukan keadaan baru (novum) yang saat PK pertama kali atau sebelumnya belum ditemukan.
Menurut Majalis Mahkamah, keadilan itu lebih besar daripada kepastian hukum. Dengan demikian, makna keadilan menjadi kabur jika harus ditutup dengan PK hanya boleh sekali. "Permohonan pemohon beralasan menurut hukum," ujar majelis anggota, Anwar Usman.