Rabu, 1 Oktober 2025

Calon Hakim Konstitusi

Tugas Tim Pakar Penyeleksi Hakim Konstitusi Belum Jelas

Langkah komisi III DPR yang melibatkan tim pakar dalam menyeleksi calon hakim konstitusi, harus diapresiasi.

zoom-inlihat foto Tugas Tim Pakar Penyeleksi Hakim Konstitusi Belum Jelas
TRIBUNNEWS.COM/dany permana
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, langkah komisi III DPR yang melibatkan tim pakar dalam menyeleksi calon hakim konstitusi, harus diapresiasi.

Apresiasi tersebut, diutarakan Indonesian Legal Roundtable (ILR), yang juga anggota koalisi tersebut.

Namun, peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar mengatakan, langkah tersebut sayangnya tak diiringi dengan pembagian tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) bagi tim pakar secara jelas.

"Kami menuntut penjelasan dari DPR terkait kesimpangsiuran tugas, pokok dan fungsi tim pakar," kata Erwin, dalam diskuksi di Bakkoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014).

Karenanya, kata dia, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK meminta Komisi III DPR terlebih dulu menjelaskan tupoksi tim pakar dalam proses seleksi tersebut.

"Koalisi masyarakat sipil ini juga meminta, tim pakar bersama Komisi III untuk memberikan informasi kepada publik, ukuran dan kriteria dalam melakukan pemilihan calon hakim MK," ujarnya.

Rencananya, mulai tanggal 3 hingga 5 Maret 2014, Komisi III DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) bersama delapan tim pakar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved