Calon Hakim Konstitusi
Tugas Tim Pakar Penyeleksi Hakim Konstitusi Belum Jelas
Langkah komisi III DPR yang melibatkan tim pakar dalam menyeleksi calon hakim konstitusi, harus diapresiasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, langkah komisi III DPR yang melibatkan tim pakar dalam menyeleksi calon hakim konstitusi, harus diapresiasi.
Apresiasi tersebut, diutarakan Indonesian Legal Roundtable (ILR), yang juga anggota koalisi tersebut.
Namun, peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar mengatakan, langkah tersebut sayangnya tak diiringi dengan pembagian tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) bagi tim pakar secara jelas.
"Kami menuntut penjelasan dari DPR terkait kesimpangsiuran tugas, pokok dan fungsi tim pakar," kata Erwin, dalam diskuksi di Bakkoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014).
Karenanya, kata dia, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK meminta Komisi III DPR terlebih dulu menjelaskan tupoksi tim pakar dalam proses seleksi tersebut.
"Koalisi masyarakat sipil ini juga meminta, tim pakar bersama Komisi III untuk memberikan informasi kepada publik, ukuran dan kriteria dalam melakukan pemilihan calon hakim MK," ujarnya.
Rencananya, mulai tanggal 3 hingga 5 Maret 2014, Komisi III DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) bersama delapan tim pakar.