Sabtu, 4 Oktober 2025

MKH Pecat Hakim Pemakai Narkoba dengan Hormat

Pahala terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu

Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Majelis Kehormatan Hakim Suwardi memimpin sidang MKH atas Hakim pada Pengadilan Negeri Jombang Vica Natalia di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (6/11/2013). Vica direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat oleh Komisi Yudisial karena diduga melanggar kode etik Hakim. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MK) menjatuhkan sanksi pemecatan dengan hormat (dengan hak pensiun) terhadap hakim Pahala Shetya Lumban Batu (36). Pahala terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan memerintahkan ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara sampai presiden menerbitkan keputusan presiden," ujar Ketua Majelis MKH, Abbas Said, saat membacakan putusan di MA Jakarta, Kamis, (27/2/2014).

Sanksi tersebut sebenarnya lebih ringan dari rekomendasi sanksi Komisi Yudisial (KY) yang merekomendasikan Pahala diberhentikan dengan tetap dengan tidak hormat.

Dalam pembelaannya, Pahala mengaku menkonsumsi barang terlarang tersebut lantaran stress setelah kehilangan kenderaan. Pahala pun mengaku mengkonsumsi sabu tersebut sesuai dengan dosis yang direkomendasikan dokter di RS Insani.

"Dalam pembelaannya, hakim terlapor merasa ada pembunuhan karakter terhadap dirinya dari oknum polisi yang tidak bertanggung jawab. Hasil pemeriksaan tes urine PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, red) Medan tidak terbukti, dan merasa tidak pernah tertangkap tangan dan menjadi tersangka," ujar Abbas, saat membacakan pertimbangan putusan.

Hal yang meringankan adalah selama persidangan Pahala bertindak sopan dan sudah berkarir sebagai hakim selama 11 tahun dan menjadi tulang punggung istri dan empat anak-anaknya.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah Pahala dianggap berbelit-belit dan membantah hasil tes urine Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Majelis berpendapat sebagian pembelaan diri hakim terlapor tidak diterima karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat," kata ayah dari pengacara Farhat Abbas itu.

Majelis menilai hakim terlapor melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2012 tentang tentang Pedoman Panduan Penegakan KEPPH.

Pelanggaran tersebut khususnya poin wajib menghindari perbuatan tercela, menjaga kewibawaan martabat hakim dan lembaga peradilan baik di dalam atau diluar persidangan.

MKH tersebut diketuai Wakil Ketua Komisi Yudisial Abbas Said, didampingi anggota yang terdiri dari Komisioner KY Eman Suparman, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, Hakim Agung Supandi, Hakim Agung Nurul Elmiyah dan Hakim Agung Hamdi.

Tags
Abbas Said
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved