Sabtu, 4 Oktober 2025

Loyalis Anas Urbaningrum Penuhi Panggilan Bareskrim Mabes Polri

Tri Dianto, salah seorang loyalis Anas Urbaningrum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait laporan Denny Indrayana

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
Tribunnews/HERUDIN
Fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Tri Dianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tri Dianto, salah seorang loyalis Anas Urbaningrum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait laporan Denny Indrayana beberapa waktu lalu.

Tri datang sendiri ke Bareskrim setelah sebelumnya meminta menjadwal ulang pemeriksaan. Kepada wartawan Tri mengaku bahwa kedatangannya dalam rangka memenuhi panggilan pertama.

"Ini panggilan pertama, tapi waktu itu sudah dipanggil juga, tapi saya minta di jadwalkan ulang hari ini," kata Tri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014).

Kedatangannya ke Bareskrim tidak didampingi pengacara. Hal tersebut dikarenakan dirinya masih bingung terkait pemanggilan penyidik kepolisian tersebut.

"Saya kira belum ya. Soalnya, saya masih bingung dengan pemanggilan ini. Saya rasa dalam masalah ini saya tidak bersalah. Apalagi Ada berita yang bilang ada pertemuan cikeas itu kan pak Ma'mun bukan saya," ujarnya.

Denny Indrayana melaporkan loyalis Anas Urbaningrum ke Mabes Polri, Kamis (9/1/2014) terkait isu 'Pertemuan Cikeas' yang dilontarkan loyalis Anas. Laporan Denny diterima Mabes Polri dengan nomor bukti lapor TBL/08/I/2014 tertanggal 9 Januari 2014.

Tertera dalam laporan tersebut nama Denny Indrayana sebagai pelapor, sementara yang dilaporkannya dua loyalis Anas, Ma'mun Murod dan Tri Dianto.

Dua orang loyalis Anas tersebut dilaporkan atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik pasal 310 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan pasal 311 KUHP, serta ditambahkan pula dengan pasal 51 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman hukuman  6 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved