Sabtu, 4 Oktober 2025

15 Tersangka Korupsi Lampu Perangkap Serangga Belum Ditahan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 15 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan light trap atau lampu perangkap serangga

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
zoom-inlihat foto 15 Tersangka Korupsi Lampu Perangkap Serangga Belum Ditahan
net
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 15 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan light trap atau lampu perangkap serangga di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2012. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditahan.

"Sampai saat ini belum ada yang ditahan karena tim penyidik kami menilai belum perlu dilakukan penahanan," kata Adi Toegarisman, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Hasil perhitungan BPKP dalam proyek pengadaan 7.000 light trap tersebut, negara mengalami kerugian Rp 33 miliar dari dana Rp 135 miliar yang digelontorkan.

Kejaksaan sudah menyidik dugaan tindak pidana korupsi di Kementan tersebut sejak 26 September 2013. Dalam proses penyidikan ini awalnya kami menetapkan 10 orang tersangka.

Seiring berjalannya waktu, kemudian kejaksaan kembali menetapkan lima orang tersangka lainnya termasuk Dirjen Tanaman Pangan di Kementan sehingga total tersangka menjadi 15 orang.

Sepuluh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih awal diantaranya AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan light trap tersebut, AS selaku Ketua Unit Layanan Pengadaa (ULP) Kementan, HAN selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kementan RI, IM Manajer PT Arief,       AI pimpinan PT Fomitra,  AN direktur PT Prima Sejahtera, J Direktur PT Andalan Duta Persada,  AS Direktur PT Purna Darma, MY Direktur PT Parsindo Danatama, dan  BA Direktur CV Hanindra Karya.

Kemudian lima orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka masing-masing UKS (Udhoro Kasing Anggoro) Direktur Jenderal Tanaman pangan Kementan, EB (Erma Budianto) Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Direktorat Tanaman Pangan Kementan RI, MS dari pihak swasta, SCR dari PT Mitra Agor selaku pihak perusahaan yang menghubungkan, dan MAS dari perusahaan rekanan perusahaan pemenang tender.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved