Kamis, 2 Oktober 2025

Corby Bebas

Corby Mengurung Diri di Vila Mewah

Ratu mariyuana asal Australia itu belum keluar dari area Sentosa Seminyak, Jalan Telaga Pura, Seminyak, Bali

Penulis: Domu D. Ambarita
Editor: Rachmat Hidayat
Tribun Bali/Komang Agus Ruspawan
Rumah jaminan Schapelle Leigh Corby di Gg Lotre No 14, Jalan Pantai Kuta, Bali. Corby memilih tidak akan tinggal di rumah jaminan. 

Corby ditangkap 8 Oktober 2004 begitu mendarat di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, karena membawa 4,1 kilogram ganja di dalam tasnya. Ia terbang dari Brisbane via Sydney, Australia, bersama sejumlah temannya untuk menghadiri perayaan ulang tahun kakaknya.

Corby kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2005. Corby mengajukan banding dan dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang mengurangi hukuman menjadi 15 tahun penjara.

Putusan PT Denpasar itu sempat dibatalkan Mahkamah Agung yang mengembalikan hukuman menjadi 20 tahun penjara. Namun, pada 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi pengurangan hukuman 5 tahun.

Grasi tersebut diberikan dengan alasan kemanusiaan. Dengan demikian, masa pidana Corby menjadi 15 tahun. Selama 9 tahun terpenjara, ia mendapat remisi total 39 bulan.

Menkumham Amir Syamsuddin mengungkapkan, Corby salah satu dari 1.291 narapidana yang  memperoleh pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat tersebut bukan suatu bentuk kemurahan hati atau kebijakan pemerintah, melainkan hak yang diatur undang-undang yang harus diberikan sepanjang pemenuhan hak itu terpenuhi. (tribunnews/kar/fer/kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved