ICW Curigai Cepatnya Persidangan Uji Materi UU Eks Perppu MK
ndonesia Corruption Watch (ICW) menaruh syak wasangka terhadap uji materi (judicial review) Undang Undang No 4 tahun 2014
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menaruh syak wasangka terhadap uji materi (judicial review) Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau eks Perppu MK.
Tama S Langkun, Peneliti Divisi Investigasi ICW, mengatakan persidangan uji materi tersebut terbilang cepat. Bahkan, pemanggilan ahli dari para pemohon dan pemerintah hanya melalui keterangan tertulis.
"Mereka hanya diberi waktu tiga hari sejak Selasa kemarin untuk menyerahkan keterangan ahli. Ini tidak masuk akal. Yang namanya keterangan ahli biasanya butuh waktu menyusunnya,” kata Tama dalam sebuah diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Lebih jauh dikatakan Tama, uji materi tersebut menimbulkan konflik kepentingan karena MK mengadili judicial review menyangkut dirinya sendiri.
Padahal, kata Tama, hakim dilarang memutus perkara yang menyangkut dirinya yakni asas 'nemo yudex in causa sua'.
"Karena itu, sudah seharusnya perkara ini dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak," tegas Tama.
Harapan serupa juga disampaikan guru besar sosiologi Universitas Indonesia Thamrin Amal Tomagola yang berharap uji materi tersebut ditolak. Menurut Thamrin MK bunuh diri jika sampai mengabulkan uji materi tersebut.
"Saya menduga keputusannya itu menolak judicial review karena benar-benar bunuh diri dan akan menghancurkan MK kalau sampai permohonan itu dikabulkan. Pemilu juga menjadi taruhan. Kalau sampai dikabulkan itu bukan benar-benar negarawan. Lebih banyak sebagai politisi," tukas Thamrin.