Kronologi Tersangka Korupsi Berniat Bunuh Diri di Kejaksaan Agung
Pistol tersebut sempat diarahkan Bahalwan ke mulutnya sendiri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Bahalwan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012 sempat mengeluarkan senjata api jenis pistol berukuran kecil.
Kejadian tersebut terjadi di dalam Gedung Bundar Kejaksaan Agung yang menjadi markas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2014) malam saat Bahalwa akan dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh tiga orang jaksa.
"Saya tidak terima perlakuan seperti ini, saya tidak bersalah," teriak Bahalwan di dalam lobby Gedung Bundar sambil mengeluarkan pistol dari balik tubuhnya.
Pistol tersebut sempat diarahkan Bahalwan ke mulutnya sendiri, kemudian anaknya yang melihat aksi nekat tersebut langsung merebut senjata api yang dipegang Bahalwan.
Kemudian senjata api yang sudah berhasil direbut anak Bahalwan langsung diamankan penyidik dan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal).
Sementara Bahalwan sempat melakukan perlawanan sampai akhirnya tersangka dugaan korupsi tersebut terjatuh di lantai.
"Lebih baik saya mati dari pada saya seperti ini," kata Bahalwan.
Kemudian setelah sempat terjadi perlawanan kurang lebih 30 menit, petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) berhasil mengamankan senjata api yang dipegang Bahalwan. Sekitar pukul 22.30 WIB akhirnya penyidik menggelandang tersangka ke Rutan Salemba Cabang Kejagung yang berada di dalam Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Ditemui Selasa (28/1/2012) Bahalwan mengaku bahwa senjata tersebut memang miliknya dan memiliki ijin resmi dari kepolisian.
"Punya saya, emang kenapa?," ucap Bahalwan.
Ia menjelaskan bahwa memang sebelum diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dirinya sempat berencana akan mengambil senjata api ke Polda Metro Jaya.
Tetapi ternyata hingga sore dirinya masih berada di Kejaksaan Agung hingga akhirnya ia meminta seseorang untuk mengantar pada dirinya.
"Saya pikir saya tinggal pulang, ternyata saya enggak pulang
Pada waktu itu saya sudah pegang senjata api, saya mau bunuh diri kemarin," katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait dengan keberadaan senjata api yang dibawa Bahalwa.
"Nanti kami akan melakukan pemeriksaan mengenai senjata api tersebut, bagaimana status kepemilikannya, dan kami juga akan melakukan pemeriksaan kepada petugas yang menjaga, kenapa senjata bisa sampai masuk ke sana," ujarnya
Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor 11/F.2/Fd.1/01/2014 tertanggal 27 Januari 2014 Direktur Operasional PT Mapna Indonesia atas nama M Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka.