Kasus Century
Wakil Ketua PPATK Dicecar KPK Soal Peraturan BI
Agus Santoso merampungkan pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso merampungkan pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/1/2014) siang.
Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Kepada wartawan, Agus mengatakan dirinya sudah diminta menjawab sekitar 27 pertanyaan oleh penyidik KPK. Sebagian besar pertanyaannya,kata dia, mengenai penyusunan peraturan di Bank Indonesia.
Diketahui, saat proses pengucuran FPJP ke Bank Century, Agus masih menjabat sebagai Ketua Tim Perundang-undangan dan Deputi Direktur Hukum Bank Indonesia.
"Penyidik bertanya seputar proses penyusunan peraturan Bank Indonesia," kata Agus.
Kendati demikian, klaim Agus pertanyaan penyidik hanya penyusunan secara umum. Tidak spesifik peraturan yang berkaitan dengan kasus Bank Century tersebut.
Disinggung alasan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI), Agus mengatakan itu selalu melalui keputusan rapat dewan Gubernur Bank Indonesia. Meski begitu, dalam menyusun atau mengeluarkan peraturan, BI menurut Agus harus berdasarkan hasil riset.
"Ketentuan PBI itu jelas harus melalui keputusan melalui rapat dewan Gubernur, karena strategis dan prinsipil," ujarnya.