Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Alat Kesehatan di Gorontalo Utara Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menangani kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan di Rumah Sakit

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Korupsi Alat Kesehatan di Gorontalo Utara Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar
net
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menangani kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zaenal Umar Sadiki Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2011.

Penanganan kasus tersebut merupakan pelimpahan dari kasus  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polda Gorontalo.

"Kasus tersebut merupakan pengadaan alat-alat  kesehatan RSUD dr Zaenal Umar Sadiki Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara yang dilakukan dr RA Mkes selaku kuasa pengguna anggaran," kata Kepala Sub Direktorat IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Yudhiawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2014).

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD dinas kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2011 tersebut diselenggarakan PT Dinar Raya Mekar

"Kasus tersebut dengan anggaran senilai Rp 5 788 750 000 yang merupakan sumber dana dari APBD DPID (Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Pemerintah) Kabupaten Gorontalo Utara," katanya.

Diperkirakan kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut senilai Rp 1,5 miliar. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang sudah mencapai 54 orang.

"Masih ada beberapa saksi yang akan kita periksa yaitu ahli dari BPKP dan LKPP," katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Undang undang nomor 20 tahun 2011.

"Sampai saat ini belum terkait pejabat daerah, kita akan melihat dari posisi kasus dulu, posisi kasus adalah ya kalau namanya kasus pengadaan penyedia barang atau panitia proyek, dan kuasa pengguna anggaran atau PPK. Makanya kasus ini diambil alih," katanya.

Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditahan dalam kasus korupsi tersebut dengan alasan masih menunggu perhitungan kerugian negara.

"Sampai sekarang belum ditahan dengan alasan bahwa perhitungan kerugian negara belum selesai, begitu nanti perhitungan kerugian negara sudah selesai, setelah kita melakukan pemeriksaan dari BPKP kita akan lakukan penahanan oleh direktorat tindak pidana korupsi," katanya.

Tags
alkes
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved