Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Hambalang

Denny Beri Waktu Jubir PPI Hingga Malam Ini untuk Ikhlas Minta Maaf

Denny memandang permintaan maaf kedua Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu tidak dilandasi itikad baik

Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Aji
Juru Bicara PPI, Ma mun Murod saat menunjukkan buku yaasin bergambar Ibas dan Anas Urbaningrum, Selasa(12/11/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana merespon sinis permintaan maaf dua loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbangrum, Ma'mun Murod dan Tri Dianto.

Denny memandang permintaan maaf kedua Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia itu tidak dilandasi itikad yang baik.

"Mereka saya baca mengirim rilis meminta maaf atas fitnah yang mereka katakan kemarin, tetapi sambil balik mengancam. Itu permintaan maaf akal-akalan," kata Denny dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (8/1/2014).

Karena itu, Denny tetap membawa polemik tersebut ke ranah hukum. Sebab, terang Denny, permintaan maaf keduanya sarat akan ancaman.

"Saya masih berikan kesempatan terakhir hingga malam ini mereka minta maaf secara terbuka kepada saya dan BW. Permintaan maaf itu harus tanpa syarat dan tanpa dalih macam-macam. ‎Jika tidak juga tulus meminta maaf, maka mari biarkan proses hukum yang membuktikan," kata Denny.

Denny menyatakan akan melaporkan keduanya ke Markas Besar Kepolisian RI. Rencananya, hal itu akan direalisasikan hari Kamis (9/1/2014).

"Saya besok insya allah melaporkan mereka ke Mabes Polri," tegas Denny.

Menurut Denny, proses hukum menjadi tepat, karena demokrasi dan kebebasan berpendapat tidak dirusak pelanggaran hukum.

"Indonesia yang demokratis memang menjamin kebebasan berbicara, tapi harus disterilkan dari kebebasan memfitnah. Apalagi fitnah yang sengaja dilancarkan sebagai jurus untuk melawan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," kata Denny.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved