Sabtu, 4 Oktober 2025

Ratu Atut Tersangka

Golkar Minta Jangan Dorong Atut Nonaktif dari Jabatan Gubernur

Ketua DPP Golkar Priyo Budi Santoso menyarankan agar semua pihak mengikuti proses yang sedang berjalan.

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Tersangka Ratu Atut Chosiyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD Banten mulai mewacanakan untuk menonaktifkan Ratu Atut Chosiyah dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Partai Golkar tempat Atut bernaung pun bereaksi atas wacana tersebut.

Ketua DPP Golkar Priyo Budi Santoso menyarankan agar semua pihak mengikuti proses yang sedang berjalan.

"Biasa saja dan sudah sering terjadi, ikuti saja prosesnya tidak perlu dilakukan langkah-langkah tidak lazim, karena dari segi UU dan hukum jelas. Terdakwa harus nonaktif, tidak perlu didorong-dorong, jalani saja," kata Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/1/2014).

Menurut Priyo, proses di DPRD Banten untuk memakzulkan Atut akan lama karena harus melalui rapat pleno. Sedangkan KPK lebih cepat daripada DPRD. "Selama ini tidak ada yang menandingi KPK apalagi DPRD," katanya.

Golkar, kata Priyo, berada dalam posisi menghormati proses hukum di KPK. Sehingga tidak akan melakukan intervensi terhadap proses tersebut.

"Mereka lakukan kredit poin, tetapi mereka lupa itu sudah diproses hukum. Kalau tidak ada proses hukum, baru sahih hak angketnya. Saya anjurkan semua pihak untuk menghormati proses di KPK, dan Golkar akan melakukan itu," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengakui adanya usulan-usulan untuk menggunakan hak interpelasi yang dimiliki DPRD dalam menyikapi status Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat ini.

Namun secara pribadi, politisi asal PDI Perjuangan itu berharap Atut dapat menunjukkan sikap kenegarawanan terkait jabatan Gubernur yang saat ini masih ia emban. Ia berharap Atut bisa dengan legowo menyerahkan jabatannya secara sukarela tanpa perlu desakan dari pihak tertentu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved