Selasa, 30 September 2025

Ratu Atut Tersangka

Atut Bisa Dijerat Pidana Pencucian Uang

KPK mempertimbangkan untuk menjerat Ratu Atut Chosiyah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Tersangka Ratu Atut Chosiyah meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Gubernur Banten tersebut langsung ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam sengketa Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten. Kompas/Lucky Pransiska 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ini terkait dengan kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Atut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.

Dalam kasus ini, Atut diduga menerima fee dari sejumlah rekanan pengadaan alat kesehatan. ”Kami berharap dengan adanya kasus pengadaan barang dan jasa, bisa bersamaan dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Kami perlu waktu mendalami semua, seperti yang diharapkan agar bisa lebih cepat prosesnya,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Jakarta, Senin (23/12/2013).

Ia mengakui, sudah ada gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan disepakati kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, KPK masih memperhitungkan kemampuan sumber daya penyidiknya dalam menangani kasus ini sehingga surat perintah penyidikannya belum diteken.

”Gelar perkara itu juga sering, di penyidikan dan penyelidikan dan ekspose dengan pimpinan untuk kemajuan penanganan perkaranya. Di samping itu, kami juga harus memperhitungkan kemampuan satgas KPK menangani kasus. Tunggu saja waktunya. Kalau ada informasi, silakan disampaikan. Supaya bisa disatukan,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten, penyidik tinggal melakukan konsolidasi. Sambil menunggu kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan ditetapkan tersangkanya, Atut sudah ditahan sehingga memudahkan pengusutan kasusnya. ”Penyidik, kan, punya waktu, yang penting bagi kami dengan upaya paksa ini (penahanan terhadap Atut) proses pemeriksaan yang lebih transparan dan obyektif bisa dilakukan. Jadi, bisa sambil menunggu, kan, yang penting kalau sudah di dalam lebih mudah,” katanya.

Ihwal penahanan terhadap Atut yang sangat cepat, Bambang mengatakan, hal itu dilakukan karena Gubernur Banten tersebut berupaya memengaruhi saksi-saksi dalam kasus ini. Sebagian saksi di antaranya bawahannya di Pemerintah Provinsi Banten, seperti kepala-kepala dinas.

”Upaya paksa ini dilakukan untuk meningkatkan obyektivitas pemeriksaan supaya akuntabilitas pemeriksaan itu bisa lebih terjaga. Kami ingin proses seperti itu dilakukan. Karena RA (Ratu Atut) itu masih punya pengaruh sangat kuat,” kata Bambang.

Atut tak hanya menghadapi kemungkinan dijerat TPPU dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan. Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, terbuka kemungkinan Atut dijerat kasus dugaan korupsi aliran dana bantuan sosial Pemprov Banten. ”Yang penting sekarang sudah makin jelas posisi Atut. Yang ini tinggal didalami. Terbuka kemungkinan (Atut terjerat kasus aliran dana bansos),” katanya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, kasus dugaan korupsi aliran dana bansos di Banten sudah masuk ke tahap penyelidikan. Kasus ini salah satu pengaduan masyarakat ke KPK.

Pengacara Atut, Firman Wijaya, mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada KPK. Surat permohonan pengajuan penahanan telah dikirimkan ke KPK, Senin. Ditanya soal KPK yang selama ini tak pernah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka, Firman mengatakan, itu upaya yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). ”Kami gunakan mekanisme dalam KUHAP sebagaimana KPK juga menggunakannya,” kata Firman.

Soal dugaan Atut yang beberapa kali bertemu dengan saksi, Firman mengatakan, Atut memang sering bertemu mereka. ”Tetapi, itu, kan, kaitannya dengan pekerjaan beliau sebagai Gubernur,” kata Firman.

Tidak diistimewakan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menuturkan, tidak ada perlakuan istimewa untuk Ratu Atut Chosiyah di Rutan Pondok Bambu. Fasilitas untuk Atut sama dengan fasilitas untuk semua tahanan lain di rutan itu. ”Tidak ada perlakuan istimewa, semua standar, saya jamin itu,” ujarnya.

Atut tetap berada dalam sel berisi 15 orang lainnya. Di antara mereka tahanan kasus pencurian. Atut di sel itu selama sepekan dalam masa pengenalan lingkungan. Atut masuk sel mulai Jumat (20/12) sore setelah KPK memutuskan menahan tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak di MK itu.

Mengenai penangguhan penahanan, Amir mengatakan, hal itu kewenangan penyidik KPK. Pihaknya tidak ikut campur karena hanya menyediakan tempat penahanan.

Nonaktifkan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten didorong segera melakukan langkah politik pasca-penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. DPRD diharapkan segera mengusulkan penonaktifan Atut agar pelayanan publik tetap berjalan normal.

Halaman
12
Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved