Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Century

Timwas Century Telusuri Dana Rp 1,5 Triliun ke Bank Mutiara

hanya ada dua pilihan dalam menambah modal untuk mendongkrak posisi Bank Mutiara

Penulis: Hasanudin Aco
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Pelayanan nasabah di Bank Mutiara, Jakarta, Kamis (2/2/2012). | 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Timwas Century DPR tak akan tinggal diam dan akan cari tahu siapa yang memberikan persetujuan dana Rp 1,5 triliun kepada Bank Mutiara.

"Kalau LPS tetap nekat menggelontorkan dana segar ke Bank Mutiara Rp 1,5 triliun, kami di Timwas Century tidak akan tinggal diam. Ini akan membawa implikasi hukum karena tindakan tersebut jelas menambah kerugian negara. Nanti kita akan kejar siapa yang memberikan persetujuan tersebut," kata anggota Timwas Century DPR RI, Bambang Soesatyo, Jumat (20/12/2013).

Dikatakannya, permohonan Bank Mutiara untuk menambah modal Rp1,5 triliun adalah bukti nyata bahwa bailout Rp6.7 triliun lima tahun lalu tidak digunakan untuk kepentingan Bank Century.

Sebab berdasarkan ketentuan dan UU, hanya ada dua pilihan dalam menambah modal untuk mendongkrak posisi Bank Mutiara.

"Yaitu dilikuidasi atau diselamatkan. Kalau penyelamatan harus persetujuan DPR RI. Jadi tidak bisa memakai dalil corporate action sebagai pemegang saham. Karena tindakan tersebut tidak diatur dalam UU LPS," kata Bambang.

Dengan tambahan dana modal itu, juga terjadi kebohongan yang dilakukan Bank Mutiara.

"Yang lebih gila adalah selama ini Bank Mutiara selalu membukukan laba, dari 2009 sampai 2012. Bohong dong kalau gitu," kata anggota Komisi III DPR RI.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved