Sabtu, 4 Oktober 2025

Ratu Atut Tersangka

Pendelegasian Tugas ke Wagub Bisa Diterapkan di Banten

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Hukum Donny Moelek mengatakan upaya pendelegasian beberapa kewenangan gubernur

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Atut ditahan terkait dugaan suap kepengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Hukum Donny Moelek mengatakan upaya pendelegasian beberapa kewenangan gubernur kepada wakil gubernur dapat menjadi salah satu pilihan untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan ketika Gubernur Banten Ratu Atut ditahan KPK.

"Salah satu opsi, untuk menjamin efektifitas pemerintahan daerah, kami sudah coba menjembatani. Kalau memang diperlukan opsi lain akan ada, tapi setidaknya saat ini proses komunikasi cukup berjalan baik dengan Pak Rano," ujar Donny di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (20/12/2013).

Donny menyatakan, sesuai aturan yang berlaku, proses penonaktifan baru bisa dilakukan setelah yang bersangkutan memperoleh status sebagai terdakwa, dalam artian pemberkasan kasusnya sudah selesai dan dilimpahkan ke pengadilan.

Beberapa opsi yang bisa diambil ketika Atut ditahan oleh KPK salah satunya adalah dengan mendelegasikan beberapa kewenangan gubernur kepada wakil gubernur. Opsi tersebut dimungkinkan oleh undang-undang dan bisa diupayakan jika memang diperlukan.

"Intinya pemerintahan tetap ada pada gubernur, wakil itu membantu dengan beberapa opsi. Artinya dimungkinkan secara UU ada proses delegasi," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved