Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Tangkap Jaksa

Penangkapan Kajari Praya Berawal dari Informasi Masyarakat

berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada KPK

Penulis: Bahri Kurniawan
TRIBUN/DANY PERMANA
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (kiri) bersama Jamintel Kejaksaan Agung Ajat Sudrajat (kanan) bersiap memberikan keterangan kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (15/12/2013). KPK menangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Lombok, Subri, sebagai pihak penerima suap, dan Lusita Ani Razak sebagai pemberi suap, dengan barang bukti uang senilai total Rp 113 Juta untuk pengurusan sertifikat lahan di kawasan Lombok Tengah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, SUB dalam dugaan kasus suap perkara pemalsuan dokumen tanah di kawasan Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada KPK.

"Kasus ini berdasarkan atas info dari masyarakat. Kami berterimakasih kepada masyarakat atas kerja sama dan peran aktifnya," ujar Bambang, Minggu (15/12/2013).

Menurut Bambang, informasi masyarakat ini merupakan bentuk dukungan luar biasa dari masyarakat untuk peningkatan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia menilai informasi dari masyarakat merupakan sebuah masukan penting dan amat membantu dalam upaya KPK mengungkap kasus korupsi.

"Kontrol publik menjadi penting dalam membangun proses penegakan hukum. Kami harap laporan-laporan masyarakat lainnya terus dilakukan," ujar Bambang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved